matamaduranews.com-Kabupaten Sumenep pelan-pelan mulai bertransformasi ke teknologi modern. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep mencatat 144 inovasi dari OPD, BUMD, hingga masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Fokusnya jelas: tata kelola pemerintahan modern, pelayanan publik digital, teknologi berbasis AI dan big data, sampai modernisasi layanan dan pemberdayaan ekonomi.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo tiada henti mendorong inovasi di setiap perangkat daerah guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Fauzi mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meninggalkan pola kerja lama. Mengganti langkah inovatif dengan cara kreatif dan solutif yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pimpinan perangkat daerah hendaknya mampu melahirkan inovasi yang membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama,” terang Bupati Fauzi saat pertemuan di Rumdis Bupati Sumenep dalam rangka Penganugerahan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi 2025, Senin (11/8/2025).
Lanjut Bupati Fauzi: inovasi pelayanan publik tidak harus berskala besar, asal manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Bentuk inovasi dapat berupa penyederhanaan prosedur, peningkatan akses informasi, pemanfaatan teknologi, hingga kolaborasi lintas sektor.
Karena itu, Bupati Fauzi mendorong para OPD untuk menggali potensi inovasi di setiap unit mengenai reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
“Pimpinan OPD tidak boleh berhenti pada ide, tapi harus merealisasikannya dalam program kerja yang membawa perubahan nyata di segala sektor,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan, secara rutin BRIDA menggelar Anugerah Inovasi Daerah setiap tahun, diikuti OPD, Puskesmas, dan masyarakat.
“Anugerah ini sebagai apresiasi atas terobosan program yang bermanfaat, sekaligus memotivasi lahirnya inovasi-inovasi baru,” katanya.
BRIDA Sumenep melalui Perbup membuat 8 (delapan) indicator wajib dari 21 (dua puluh satu) indicator yang harus dipenuhi untuk masuk sebagai kategori Inovasi Sumenep. Yaitu:
1. *Nama inovasi daerah*;
2. Tahapan inovasi;
3. Inisiator inovasi daerah;
4. Nama inisiator;
5. Klasifikasi inovasi;
6. Titik Koordinat;
7. Jenis inovasi;
8. *Bentuk inovasi*;
9. Inovasi tematik;
10. Urusan inovasi daerah;
11. *Waktu uji coba inovasi daerah*;
12. Waktu penerapan awal inovasi daerah;
13. Waktu pengembangan terbaru inovasi daerah
14. *Rancang bangun inovasi daerah*;
15. *Tujuan inovasi daerah*;
16. *Manfaat yang diperoleh*;
17. *Hasil/Dampak inovasi*;
18. *Anggaran*;
19. Profil bisnis;
20. Sertifikat HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual); dan
21. Penghargaan atas Inovasi Daerah yang dilaporkan.
Kata Benny: Setelah dilakukan monitoring dan pembinaan para inovator yang dapat melengkapi minimal 8 (delapan) indikator baru terkumpul 53 inovasi yang kemudian ditetapkan oleh Bupati Sumenep sebagai inovasi daerah.
“Sampai saat ini data terus bergerak dan akan kami usulkan kembali utk ditetapkan bupati sebagai tambahan inovasi daerah,” pungkasnya. (ham)