Berita Utama

Dipanggil Kembali, Kasus Ghinan Bakal Menemukan Titik Terang

×

Dipanggil Kembali, Kasus Ghinan Bakal Menemukan Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Ghinan Salman, dari LBH Lentera Surabaya, saat hendak memasuki ruang Tipiter Polres Bangkalan, Selasa (04/10). (Foto/Eko)
Tim kuasa hukum Ghinan Salman, dari LBH Lentera Surabaya, saat hendak memasuki ruang Tipiter Polres Bangkalan, Selasa (04/05). (Foto/Eko)
Tim kuasa hukum Ghinan Salman, dari LBH Lentera Surabaya, saat hendak memasuki ruang Tipiter Polres Bangkalan, Selasa (04/10). (Foto/Eko)

MataMaduraNews.com, BANGKALAN – Kasus yang menimpa salah satu wartawan Radar Madura (Jawa Pos Group), Ghinan Salman masih terus bergulir. Selasa (04/10), Ghinan kembali mendapat pemanggilan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemangggilan ini dilayangkan langsung kepada kuasa hukum Ghinan, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Surabaya, yang mulai mendampinginya seminggu pasca peristiwa itu. Sesuai isi surat, pemanggilan dilakukan dalam rangka penyidikan tambahan terkait kasus pemukulan yang dialaminya pada Selasa (20/09) lalu, tepat pukul 09.00 WIB, di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan.

Yohanes Dipa Wijaya, kuasa hukum Ghinan dari LBH Lentera saat hadir di Polres Bangkalan mengatakan, pemanggilan kali ini lebih difokuskan kepada penggalian keterangan tambahan agar kasus kliennya dapat ditarik ke Undang-Undang Pers. Hal ini merupakan respon Polres Bangkalan setelah sebelumnya, Yohanes bersama anggota LBH Lentera lainnya, Salawati Taher, sudah meminta penyidik Polres Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan tambahan lantaran kasus Ghinan dianggap pidana umum.

“Pemangilan pertama dengan kami sebagai tim kuasa hukum untuk keterangan tambahan bahwa saudara Ghinan dihalang-halangi ketika liputan,” tuturnya, saat ditemui MataMaduraNews.com.

Menurut Yohanes, meski hasil visum menyatakan bahwa korban mengalami penganiayaan ringan, tetapi faktanya korban tetap mendapat tindakan pengeroyokan. “Namanya pelaku kan tidak akan ada yang mengaku,” ujarnya. Padahal, kata Yohanes, sejak pemeriksaan awal Ghinan telah menyatakan, baik kepada penyidik maupun LBH, bahwa yang memukulnya lebih dari satu orang.

Ghinan pun membenarkan, dirinya sudah memberikan semua keterangan tersebut saat pemeriksaan. Termasuk dalam pemanggilan tambahan yang berlangsung sejak pukul 12.30 siang, semua keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik sudah dikemukakan secara detail. “Hasil visum sebagai alat bukti bahwa saya dikeroyok juga sudah diserahkan,” katanya, usai pemeriksaan selama empat jam tersebut.

Ghinan mengungkapkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik agar menambahkan pasal 18 Undang-Undang Pers saat pemeriksaan. Sebabnya, peristiwa nahas yang menimpa dirinya waktu itu, terjadi saat sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai wartawan. “Karena oknum Dinas PU Bina Marga dan Pengairan meminta saya menghapus foto saat sedang liputan,’’ tandasnya. (eko/rfq)