Berita Utama

Terdiskriminasi, Calon Kades Pacangan Laporkan P2KD

×

Terdiskriminasi, Calon Kades Pacangan Laporkan P2KD

Sebarkan artikel ini
Audiensi Calon Kades Pacangan, Kecamatan Tragah di ruang Komisi A DPRD Bangkalan, Selasa (11/10). (Foto/ Eko Mata Madura)
Audiensi Calon Kades Pacangan, Kecamatan Tragah di ruang Komisi A DPRD Bangkalan, Selasa (11/10). (Foto/ Eko Mata Madura)
Audiensi Calon Kades Pacangan, Kecamatan Tragah di ruang Komisi A DPRD Bangkalan, Selasa (11/10). (Foto/ Eko Mata Madura)

MataMaduraNews.com, BANGKALAN – Pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar mulai 27 Oktober mendatang di Bangkalan, dinilai belum sepenuhnya siap. Hal itu nampak dari seringnya demo dan aduan atau audiensi yang diterima oleh Komisi A DPRD Bangkalan, bahkan berujung pelaporan P2KD ke PTUN.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Seperti hari ini, Selasa (11/10), audiensi datang dari calon Kepala Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Muhammad Sekki bersama sejumlah warga Pacangan. Didampingi kuasa hukumnya, Bob Kutmasa dan Carlos, Sekki awalnya hendak berdemo kepada Komisi A. Namun hujan yang tak terelakkan membuat demo berubah menjadi audiensi di ruang komisi.

Di gedung wakil rakyat tersebut, Sekki dan massa yang mendukungnya ditemui anggota Komisi A Kasmo, Mahmudi dan tiga orang lainnya. Ia mengungkapkan, kedatangan mereka ke gedung dewan tak lain untuk melaporkan persoalan domisili yang menjegalnya sebagai calon kepada desa Pacangan.

“Yang membuat saya tidak terima adalah tidak ada pemberitahuan secara formal bahwa saya tidak lolos,” tutur Sekki, ketika berargumen di ruang Komisi A.

Pernyataan tersebut dibenarkan Bob Kutmasa. Kuasa hukum Muhammad Sekki itu mengatakan, kedatanganya ke DPRD Kabupaten Bangkalan untuk menuntut keadilan. Pasalnya, klienya merasa didiskriminasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Bangkalan.

“Kami datang kesini dalam rangka membela klien kami karena tidak diloloskan oleh panitia di Desa Pacangan,” katanya, usai audiensi.

Bob memaparkan, tidak diloloskannya Muhammad Sekki oleh P2KD Desa Pacangan karena masalah surat Domisili. Menurut panitia, dari surat domisili yang dimiliki kleinnya itu menerangkan Muhammad Sekki bertempat tinggal di Desa Pacangan kurang dari setahun.

“Klien kami sejak lahir sudah di Pacangan. Lahir disana. Hanya bekerja dan sekolah di Surabaya,” ungkap pria berdarah Ambon tersebut. Karena itu, Bob mengaku sudah membawa perkara Muhammad Sekki ke PTUN.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmo, pun memuji langkah hukum yang ditempuh oleh calon kepala Desa Pacangan tersebut. “Kami mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh calon,” katanya. Kasmo berjanji, pihaknya akan memanggil Pemkab (P2KD Kabupaten, red) besok (Rabu, 12/10) untuk menindaklanjuti laporan Muhammad Sekki. (eko/rfq)