matamaduranews.com-SUMENEP-Kadishub Jatim, Fatah Yasin menyebut kecelakaan laut yang menimpa Kapal Motor (KM) Arin Jaya di Perairan Selat Giliyang-Sapudi, Senin (17/6/2019) sore, akibat nahkoda perahu tak mengikuti standard pelayaran.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sejak pertama mau berangkat sudah menyalahi aturan. Selain faktor alam,” tulis Fatah Yasin, saat WhatsApp, redaksi Mata Madura, Selasa sore.
Putra asli Sumenep ini mengatakan, KM Arin Jaya melebih muatan penumpang. Sehingga tak tahan menghadapi ombak besar.
“Yang benar, setiap kapal/perahu motor yang memuat penumpang dari Pulau Raas harus berangkat dari Pelabuhan Raas, Sumenep. Bukan dari Pelabuhan Pulau Guwa-Guwa seperti yang dilakukan KM Arin Jaya,” tambahnya.
“Jadi naik kapal kayu atau kapal penumpang yang berangkat dari situ itu (Pulau Gua-Gua,red.) tidak mempunyai izin dari siapapun. Berarti itu kapalnya ilegal,”imbuhnya.
Yasin menjelaskan, kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Raas tentu perlu mendapatkan izin dan pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, terlebih dahulu.
“Kewenangan keselamatan dan pengelolaan pelabuhan itu ada di Kementerian Perhubungan melalui kantor Syahbandar. Mereka yang memberikan izin apakah kapal itu boleh berangkat atau tidak. Bukan dari Pemprov Jatim atau Dishub Jatim,” katanya.
Kendati demikian, Fatah Yasin atas nama Dishub Jatim, tetap ikut serta menangani musibah tersebut, hal itu berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk bersama-sama ikut melakukan evakuasi bersama Basarnas.
“Otoritas utamanya ada di Basarnas, tapi Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial ikut dalam tim itu,” pungkasnya
Rusydiyono, Mata Madura