matamaduranews.com–SUMENEP-Setelah Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penyalahgunaan BBM subsidi ke industri dari SPBU Blega, Jumat malam (6/12/2019), para aktivis Kepulauan Sumenep langsung merespon.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumalah aktivis Kepulauan Sumenep berharap Polda Jatim juga bisa menertibkan harga jual BBM di atas HET yang terjadi sejumlah kepulauan Sumenep akibat penimbunan BBM subsidi.
Trisno, salah satu aktivis Kepulauan Sumenep asal Masalembu, menyebut harga BBM subsidi di Pulau Masalembu benar menyekik masyarakat dan nelayan. Sebab, harga jual bensin dan solar jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ketentuan Pertamina.
“Bayangkan, harga bensin Rp 9 ribu- Rp 10 ribu per liter. Sedangkan solar Rp 7 ribu-Rp 7,5 ribu per liter,” terang Trisno kepada Mata Madura, Jumat (13/12/2019) via WhatsApp.
Kenapa harga bensin dan solar di Masalembu melangit? Kata Trisno, meski ada dua APMS di Pulau Masalembu, stok solar subsidi selalu kosong di APMS.
“Stok solar subsidi dan bensin di APMS tak lama. Cepat habis. Padahal solar dan bensin baru tiba dari Pertamina. Dan yang beli hanya satu dua orang di APMS,” beber Trisno.
Hasil pengamatan Trisno di lapangan, kelangkaan BBM di dua APMS Masalembu akibat penimbunan BBM di sejumlah toko alias Sub Agen.
Jumlah Sub Agen alias toko yang menimbun BBM subsidi itu mencapai belasan Sub Agen.
“Begitu APMS dapat kiriman dari Depo Pertamina, oleh APMS langsung dikirim ke Sub Agen. Sehingga masyarakat atau nelayan tidak bisa membeli langsung di APMS. Kecuali hanya sekian liter. Karena BBM nya sudah diborong oleh belasan toko atau Sub Agen,” tambah Trisno.
Akibat penimbunan BBM subsidi itu, masyarakat atau nelayan Masalembu tak bisa menikmati harga solar subsidi di APMS. Masyarakat atau nelayan jika hendak beli bensin atau solar subsidi harus melalui pengecer.
“Masyarakat benar dirugikan karena tidak bisa menikmati BBM dengan harga nasional. Ini akibat penimbunan BBM di luar APMS,” urai Trisno.
Trisno menjelaskan model distribusi BBM di Masalembu. BBM dari pertamina mampir ke APMS, setelah itu langsung dikirim ke Sub Agen. Setelah ditimbun Sub Agen, baru dikirim ke Pengecer. Dari Pengecer baru dinikmati masyarakat.
“Di Sub Agen alias Toko, BBM ditimbun. Setelah itu dilempar ke pengecer. Baru masyarakat bisa membeli BBM dari pengecer. Tentunya bukan lagi harga nasional alias subsidi,” tegas Trisno.
Trisno memastikan status Sub Agen yang menimbun BBM subsidi di Pulau Masalembu secara hukum Illegal. Karena tidak punya ijin penyimpanan dan ijin niaga.
“Dalam aturan, pendistribusian BBM dari pertamina, APMS adalah matarantai terakhir dalam sistem penyaluran BBM oleh pertamina. Jadi tak ada yang namanya Sub Agen,” sebutnya.
Karena itu, Trisno berharap respon dari jajaran Polres Sumenep dan Polda Jatim agar menertibkan penimbunan BBM subsidi oleh belasan Sub Agen di Pulau Masalembu.
“Tolong Pak Polisi. Tolong tertibkan para penimbun BBM yang dilakukan para Sub Agen. Kasihan para nelayan yang tak bisa menikmati harga solar subsidi dari pemerintah,” tulis Trisno yang dikirim ke redaksi Mata Madura.
Hambali Rasidi