Hukum dan Kriminal

Inilah Perusahaan Industri di Sumenep yang Menikmati Solar Subsidi

×

Inilah Perusahaan Industri di Sumenep yang Menikmati Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
SOLAR-SUBSIDI-UNTUK-INDUSTRI
Ilustrasi, (Grafis Mata Madura)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Teka teki permainan BBM jenis solar subsidi di Madura akhirnya dibongkar oleh Tim Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Aksi borong solar subsidi itu ternyata dinikmati perusahaan industri yang ada di Sumenep ini dengan harga miring dari harga solar industri.

Borok aksi borong solar subsidi untuk perusahaan industri ini berawal dari temuan tiga buah tangki warna hitam berisi BBM jenis solar milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI). Perusahaan miliki MR ini, berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Keberadaan solar Ilegal di perusahaan MR itu, diketahui dijual ke perusahaan industri yang berlokasi di Sumenep.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, solar subsidi dari PT PPI dijual ke PT Garam Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar (PT Sumekar Line).

Dari temuan solar ilegal di tiga tangki PT PPI pada Selasa (19/11/2019) pukul 16.00 WIB, polisi baru menemukan sumber suplai solar subsidi di SPBU Blega, Bangkalan, pada Jumat Minggu lalu.

Kapolda Luki menjelaskan, pada Jumat (6/12/2019) pada pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap sopir dan kernet dumptruk modifikasi kapasitas 8 ton dengan Nopol B 9213 IV saat mengisi solar subsidi di SPBU Blega.

Solar subsidi sebanyak 8 ton di SPBU Blega itu dibeli PT Jagad Energi dengan harga beli , Rp 5.150 per liter, lebih murah Rp125 per liter dari harga resmi.

Dari pengakuan sopir dan kernet, diketahui, solar subsidi dari SPBU Blega dijual ke PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) yang berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Saronggi, Sumenep dengan harga Rp5.700 per liter di luar PPn

Nah…hasil timbunan PT PPI ini, baru dijual ke perusahaan Industri yang ada di Sumenep. Seperti, PT Garam (Pegaraman Sumenep), PT. Dharma Dwipa Utama (Perusahaan Perkapalan), PT. Pundi Kencana Makmur, dan BUMD Sumekar (Perusahaan Perkapalan).

Menurut Kapolda Luki, PT PPI menjual solar subsidi ke perusahaan industri di Sumenep itu, dengan harga Rp 6.000 per liter non-PPn.

Kapolda Luki saat jumpa pers di SPBU Blega, Rabu (11/12/2019) sore, mengatakan, perusahaan industri yang disuplai solar subsidi oleh PT PPI, yaitu Pegaraman 1 (PT Garam) sekali pembelian 5.000 liter. BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter sekali membeli. PT Dharma Dwipa Utama sebanyak 10.000 liter sekali membeli. PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter sekali membeli.

Pengakuan sopir dan kernet yang di OTT di SPBU Blega, aksi borong solar subsidi ke perusahaan industri, sudah berlangsung setahun terakhir.

Dalam seminggu, mereka memborong solar subsidi sebanyak tiga kali. Sekali borong sebanyak 15 ton.

“Jadi, dalam satu minggu ada 45 ton solar subsidi yang diborong. Selama setahun, kurang lebih 2.160 ton solar subsidi yang dibeli,” tutur Kapolda Luki.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan