matamaduranews.com–BANGKALAN-Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Mujiburrohman pesimis ada tindakan tegas atas kelakuan dua ASN yang ketahuan keluyuran saat jam kerja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Abah Mujib-sapaan akrab ketua komisi A ini, beralasan, salah satu ASN yang kepergok makan berduaan di rumah makan di saat jam kerja itu,-pernah bermasalah. Tapi tidak ada sanksi disiplin ASN.
ASN yang kepergok di warung makan saat jam kerja itu, ternyata pernah bermasalah karena terlibat kasus penelantaran istri dan anak. Hingga kini, kata Abah Mujib-belum ada sanksi tegas atas ASN yang menelantarkan istri dan anaknya itu.
“Si EAA, Kasi Kecamatan Kota Bangkalan itu pernah dilaporkan menelantarkan istri dan anak yang diadukan saudari (Lilik) ke Komisi A DPRD Bangkalan. Si EAA juga dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jatim dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bangkalan. Tapi sampai sekarang, tak ada kejelasan sanksinya,” sebut Abah Mujib
Ibu Lilik (mantan istrinya) melapor ke BKPSDA dan Inspektorat Bangkalan. EAA dituding telah melanggar sumpah jabatan ASN karena telah menelatarkan istri saat hamil dan anaknya yang sudah beranjak besar.
“Laporan Lilik ke Polda dan Polres Bangkalan diterima. EAA dilaporkan tindak pidana penelantaran anak selama 2 tahun 10 bulan,” terang Abah Mujib mengutip aduan Lilik tanggal 7 Oktober 2019 ke Gedung Dewan Bangkalan.
Kata Abah Mujib, tuntutan Lilik sebenarnya hanya mencari keadilan. Mempertanggung jawabkan perlakuan EAA yang telah menelantarkan istri dan anaknya.
“Tapi sampai saat ini (4 bulan, red) laporan ke Inspektorat mandek. Ini penegakan disiplin ASN macam apa? Si EAA, kebal sanksi, namanya,” sebut Abah Mujib.
Abah Mujib berharap dua ASN yang keluyuran di rumah makan saat jam kerja tak boleh dibiarkan. Harus ada sanksi tegas.
“Dua ASN itu harus diberi sanksi seberat-beratnya. Ini merupakan suatu pelanggaran kedisiplinan kerja. Tidak boleh dibiarkan hal semacam ini terjadi. Kok bisa-bisanya jam kerja digunakan makan dan bermesraan,” terang Abah Mujib.
Orang dekat mendiang Ra Fuad ini, berjanji akan memanggil Camat Kota, Kepala DPMPTSP, Kepala Inspektorat dan Kepala BKPSDA untuk menindak tegas ASN yang menggunakan jam kerja di rumah makan.
“Disiplin pegawai kecamatan ini memang patut jadi sorotan. Sebelumya di Burneh ada bolos berjemaah. Semacam ini kayaknya sudah menjadi hal biasa karena tanpa sanksi tegas,” ungkap Abah Mujib kepada Mata Madura..
Sebagaimana diketahui, video yang menunjukkan dua ASN yang masih mengenakan pakaian dinas di tempat makan, pada pukul 13.45 WIB diketahui bernama EAA (laki-laki), Kasi Kecamatan Kota Bangkalan beserta pasangannya, inisial IH (perempuan), Bendahara DPMPTSP Bangkalan.
Pasangan laki-laki dan perempuan lain OPD ini terlihat makan berdua di saat jam kerja ASN.
Cicik Fidiah selaku Camat Kota Bangkalan membenarkan stafnya yang bernama EAA telat kembali ke kantor lantaran baru keluar untuk istirahat pada pukul 12.20 WIB. Sementara jam istirahat untuk ASN seharusnya dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
“EAA oleh saya sudah ditugaskan menyelesaikan untuk persiapan Musrembang di Kecamatan, tetapi ada kendala Aplikasi lemot akhirnya pengakuan EAA makan siangnya agak molor,†ujar Cicik pada Mata Madura.
“Kami tidak tinggal diam, sudah kami beri teguran agar tak diulangi kembali. Jika masih tetap (keluyuran di jam kerja, red), akan kami beri sanksi secara tertulis,†imbuhnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Ghufron menanggapi perihal anak buahnya yang berada di luar kantor saat jam kerja, mengaku akan memberikan teguran secara internal.
“Kami selaku pimpinan akan memberikan teguran secara internal terlebih dahulu. Jika masih diulangi kembali, kami akan tindak tegas sesuai kepada ASN bersangkutan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,†tegasnya.
Syaiful, Mata Bangkalan