matamaduranews.com–BANGKALAN-Direktur Utama (Dirut) PDAM Bangkalan Abd Rasyid digugat Rumah Advokasi Rakyat (RAR) ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!RAR menilai pengangkatan Abd Rasyid menabrak aturan lantaran usia.
Risang Bima Wijaya pimpinan RAR menjelaskan, syarat sahnya sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal berusia 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Sementara di Bangkalan malah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang usianya sudah 60 tahun. Jika memang dia itu menjabat PLT atau bukan tetap tidak tepat,” jelas Risang pada Mata Madura, Kamis (5/2/2020)
Risang juga menilai Pensiunan Kepala Dinas Perikanan yang saat ini menjabat sebagai Direktur PDAM Bangkalan ini tidak berpengalaman dan tidak memiliki kredibilitas sebagai Direktur perusahaan.
“Apalagi proses pengangkatannya sebagai direktur tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai syarat,” papar Risang.
Menurutnya, Pemerintah Bangkalan tidak boleh asal tunjuk. Tapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Disini yang dia kelola merupakan pelayanan umum, pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan uang yang jumlahanya tidak sedikit. 2019 saja anggarannya PDAM 17,5 miliar,” kata Risang.
Dirinya menyebut, Direktur PDAM yang saat ini menjabat lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya dalam mengelola PDAM atau bisa dikatakan nepotisme.
“Anak dan istrinya ikut mengatur didalamanya. Perusahaan itu bukan warisan dari nenek moyangnya. Uangnya itu uang rakyat yang negara dia ambil seenaknya. Sekarang buktinya kan rugi terus, yaiyalah kan direkturnya gak tau apa-apa,” ungkap pria berambut gondrong itu.
Sementara itu, Direktur PDAM Abdul Rasyid enggan berkomentar perihal laporan yang dilayangkan terhadap dirinya bahwa pengangkatannya sudah menyalahi aturan.
“Saya tidak mau berkomentar tentang itu, nanti sudah ada yang menanganinya. Saya hanya menjalankan tugas gitu aja ya,” singkatnya.
Syaiful, Mata Bangkalan