Berita Utama

DPRD Bukan Anak Buah Bupati. Komentar Pakar Hukum Soal Keterlambatan APBD Bangkalan 2017

×

DPRD Bukan Anak Buah Bupati. Komentar Pakar Hukum Soal Keterlambatan APBD Bangkalan 2017

Sebarkan artikel ini
Moh. Aziz, SH. Praktisi Hukum Surabaya
Jamil, Pakar Hukum Tata Negara Ubaya
Jamil, Pakar Hukum Tata Negara Ubaya

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Sanksi atas keterlambatan penetapan Perda APBD Kabupaten Bangkalan 2017 menunjukkan ketidak seriusan pengelola pemerintah daerah mengurus rakyat. Sehingga secara tidak langsung berimbas kepada masyarakat akar bawah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan ini disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Ubhara, Surabaya, Jamil, SH,MH. Kepada MataMaduraNews.com mengatakan, pria murah senyum ini menyebut, DPRD bersama Kepala Daerah sebagai pengelola urusan pemerintahan daerah. Hal itu tertuang dalam pasal 57 Undang-Undang No 23 Tahun 2014.

Pengelolaan tersebut, lanjutnya, harus didasarkan pada prinsip-prinsip umum pemerintahan (AUPB) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 58 Undang-undang No. 23/2014. Diantaranya adalah prinsip kepastian hakum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, dan profesionalitas.

“Jadi keterlambatan dalam menetapkan APBD merupakan bentuk ketidak seriusan pemda yang terdiri dari DPRD dan Kepala Daerah dalam ngurusi pemerintahan daerah. Hal tersebut jelas mengabaikan prinsip kepastian hukum, kepentingan umum, profesionalitas dan tertib penyelenggaraan negara,” terangnya, kepada MataMaduraNews.com, Kamis (5/1/2017).

Soal sanksi yang diberikan Kemendagri, katanya, sudah sesuai dengan Pasal 311-313 UU 23/2014. “Mendagri sebagai atasan daerah kabupaten dalam konsep negara kesatuan dengan pemberian hak otonom pada pemda memiliki wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aktifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Jadi Mendagri punya kewenangan memberi sanksi kepada penyelenggara pemda yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Moh. Aziz, Pakar Hukum Surabaya
Moh. Aziz, Pakar Hukum Surabaya

Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Surabaya, Moh. Aziz, SH. Pria kelahiran Bangkalan ini, menyebut problem keterlambatan pengesahan APBD Bangkalan 2017 akibat kinerja DPRD atau Pemkab Bangkalan yang tidak bisa bekerja serius. Azis tanpa sungkan menilai DPRD dan eksekutif sama-sama salah. Namun, menurutnya, yang paling salah adalah DPRD. Sebab, katanya, seharusnya DPRD melakukan hak dan wewenangnya ketika Pemkab telat menyampaikan draft RAPBD.

“DPRD bukan anak buah bupati. Jadi jangan mau menuruti apa yang diinginkan bupati kalau salah. Para wakil rakyat itu harus menggunakan fungsi kontrolnya dengan baik,” sebut Aziz, kepada MataMaduraNews.com, Jumat (6/1/2017).

Aziz menilai perkataan Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi yang mengaku penetapan Perda APBD Bangkalan 2017 sudah sesuai dengan yang disarankan Gubernur Jatim, Soekarwo adalah keliru. Aziz berdalih Pasal 311-313 UU 23/2014 tidak dilakukan oleh DPRD Bangkalan.

“Sudah sangat jelas di Pasal 312 ayat 1 bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Jadi teguran Gubernur itu (Gubernur Jatim, Soekarwo, Red.) bersifat unsur pembinaan. Bukan berlandas hukum. Kenapa Gubernur sampai mengelurkan teguran? Ya karena DPRD dan Pemkab sudah melanggar undang-undang,” tuturnya memperjelas.

Reporter: Aliman Haris, Mata Bangkalan

Editor: Agus