
foto/Agus, Mata Bangkalan
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Pasca deklarasi kampung bersih narkoba di Desa Parseh dan Desa Sanggraagung, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura, Jatim, 28 Desember lalu, tidak semerta-merta membendung peredaran dan penggunaan narkoba di kabupaten berjuluk dzikir dan sholawat ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Terbukti di awal tahun 2017 ini, selama satu minggu petugas kepolisian Polres Bangkalan berhasil menangkap sedikitnya 6 orang tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 23,96 gram.
Atas penangkapan tersebut, Kapolres Bangkalan Anisullah M Ridho menggelar Press Realease khusus pengungkapan kasus narkoba, Senin (09/01/2017). Keenam tertangkap itu, MC (34) warga Sidokare Asri Kelurahan Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Desa Merecah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. RF (34), warga Dusun Bajur Barat Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. SD (37), warga Jalan Raya Sabiyan Desa Sabiyan, Kecamatan Kota Bangkalan. MS (33), warga Dusun Jetrebung RT 001 RW005, Desa/Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan. EF (37) dan MS (30) yang keduanya warga Dusun Pedandang, Desa/Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan Anissullah M Ridha kepada wartawan mengatakan, Polres Bangkalan akan terus melakukan upaya membasmi narkoba. “Kita akan terus perangi narkoba bukan saja di kampung Parseh dan Sangra Agung yang sudah melaksanakan Deklarasi Bersih Narkoba. Tapi di seluruh wilayah polsek harus bersih dari peredaran narkoba,” terangnya, Senin (09/01/2017).
Reporter: Agus, Mata Bangkalan