Hukum dan Kriminal

Waria Pemilik Salon di Bangkalan Ternyata Dibunuh Tiga Pemuda

×

Waria Pemilik Salon di Bangkalan Ternyata Dibunuh Tiga Pemuda

Sebarkan artikel ini
AKP Agus Soebarnapraja, Kasatreskrim Polres Bangkalan.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Jajaran Sat Reskrim Polres Bangkalan, Madura membekuk dua pelaku kasus pembunuhan seorang waria berinisial AS (31).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebelumnya kedua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban AS (35) itu merupakan waria pemilik salon kecantikan asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 3 orang tersangka yang usianya masih remaja

Pelaku pertama sudah ditangkap pada Kamis (3/9/2020) yaitu MN (17).

MA (16) dan HR (16) diamankan polisi setelah diserahkan orangtuanya pada Sabtu (5/9/2020) pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja memaparkan peran ketiga pelaku.

Pertama pelaku MN berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu.

Setelah itu dia juga mengangkat korban membawa kekamar mandi, dan mengikat leher korban menggunakan selang warna biru.

“Tak sampai disitu MN juga mengambil yang korban 122 ribu, satu set audio dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX,” papar AKP Agus.

Kedua, MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila atau oral sex.

MA juga memegang tangan korban, serta mengangkat korban ke kamar mandi.

Tak sampai disitu, dua juga mengambil satu unit handphone merk Realme type C-15 warna silver.

Ketiga, HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang yang lehernya sudah diikat dikamar mandi.

“HR juga menaruk satu set audio milik korban ke tas milik MN,” papar AKP Agus. Senin (7/9/2020).

Sebelumnya, MN di hadapan penyidik menerangkan bahwa pembunuhan terhadap AS dilakukan lantaran korban mengajaknya berbuat asusila.

Dalam kasus tersebut, Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang berharga milik korban.

Mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah L 4358 TX, 1 set audio sistem warna hitam hijau, dan ponsel yang ditemukan di rumah tersangka MNF.

Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Syaiful, Mata Madura