
MataMaduraNews.com – BANGKALAN - Revisi Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang di gadang-gadang sebentar lagi akan disahkan membuat sebagian THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resah. Pasalnya, banyak dari mereka yang tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi PNS. Verifikasi ulang menjadi penyebab utama keresahan itu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aktifis Anti Korupsi, Mathur Husyairi yang ikut serta dalam audiensi yang dilakukan oleh paguyuban THL Bangkalan beberapa waktu lalu, menilai banyak THL yang diangkat oleh Pemerintah Bangkalan usai Pemerintah Pusat meniadakan pengangkatan pada tahun 2005.
“Setelah tahun 2005, Pemkab Bangkalan masih menerima pengangkatan THL. Padahal, 2005 itu seharusnya sudah terakhir pengangkatan THL,” jelas pria yang biasa disapa Matur saat ditemui MataMaduraNews.com, Senin (06/02/2017).
Menurut Mathur, Pemkab Bangkalan telah menyalahi aturan sehingga mengorbankan para THL yang tidak tahu apa-apa. Ia melanjutkan, SK THL yang diangkat di atas tahun 2005 dimundurkan tahunnya menjadi tahun 2005. “Misalnya ada yang melamar tahun 2008, itu tetap diterima tapi SK-nya ditulis tahun 2005 ini kan tidak benar,” imbuhnya dengan tegas.
Dikatakannya, Â revisi RUU ASN itu disebutkan, jika THL akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis tanpa melalui prosese tes. Tapi, sebelum itu akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu. “Ya, tentunya akan disharing dengan verifakasi data. Itulah yang membuat sebagian THL resah, terutama yang SK-nya dimundurkan,” tambah Aktifis Anti Korupsi itu.
Himbauan Mathur, THL Bangkalan harus memenuhi aturan, jika RUU ASN disahkan. Sebagai penggantinya, ia menyarankan kepada pemerintah agar menjadikan THL yang nanti tidak lolos verifikasi untuk dijadikan pegawai kontrak. “Untuk jadi THL, mereka dimintai bayaran kan . Kasihan kalau lantas tidak kerja,” ucapnya.
Saat ini sudah ada 40 orang THL yang besedia menandatangani Surat Pernyataan tentang penarikan bayaran untuk jadi THL. Di surat pernyataan itu lengkap dengan pejabat yang terlibat dan nominal yang dibayarkan. Untuk selanjutnya akan malakukan somasi ke pejabat yang terlibat.
“Nominalnya beragam, dari 5 juta sampai 25 juta dan dibayarkannya beragam, ada yang ke eksekutif dan ada yang ke legislatif,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bangkalan, Mondir A Rofii mengaku siap mengawal revisi RUU ASN, jika nanti disahkan. Ia juga siap membantu para THL untuk menyempurnakan database THL sesuai dengan harapan mereka. “Kami siap mengawal agar sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujarnya lewat telpon seluler, Senin (06/02/2017).
Menyikapi 40 orang yang sudah menandatangani Surat Pernyataan dan siap melakukan somasi, Ra Mondir sapaan akrap Wabub Bangkalan ini hanya bisa menunggu tindakan tersebut. Dan jika benar, pihaknya akan segera membahas lebih lanjut. “Silahkan kalau memang ada pejabat yang terlibat dilaporkan saja. Kami siap untuk membahasnya nanti,” tegas Wabub Bangkalan.
Reporter: Agus, Mata Bangkalan | Editor: SyahidÂ