matamaduranews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Paslon FiNal dalam Sengketa Pilkada Sumenep.
Dengan demikian. Paslon FaHam (Fauzi-Imam) bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada hari Kamis 20 Februari 2025 bersamaan dengan
pelantikan kepala daerah, gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak.
Prediksi Jadwal pelantikan Fauzi-Imam ini berdasar keterangan Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
Bagi Pemenang Pilkada Serentak yang bersengketa diputus dismissal oleh MK. Mendagri menjadwal pelantikan bersamaan dengan pemenang Pilkada lainnya.
Sebelumnya Mendagri menjadwal pelantikan 6 Februari 2025 bagi kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Karena jadwal putusan dismissal dimajukan oleh MK. Mendagri merespon dengan menunda pelantikan 6 Februari.
Mendagri ingin pelantikan hasil Pilkada Serentak dilakukan bersamaan dengan pemenang Pilkada yang diputus dismissal di MK.
Hari Kamis, tanggal 20 Februari disebut Tito karena pilihan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, seperti dikutip kompas.com.
Sebelumnya dalam tulisan tanggal 2 Februari. Paslon Fauzi-Imam bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akhir Februari 2025 jika MK menutus dismissal dalam sengketa Pilkada Sumenep
Dalam sidang putusan MK Rabu petang, 5 Februari 2024. Bertempat di Gedung MK.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima
karena permohonan perkara dengan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan lewat dari tenggang waktu pengajuan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
FiNal, Paslon 01 mengajukan permohonan Sengketa Pilkada Sumenep ke MK untuk membatalkan keputusan KPU Sumenep dan mendiskualifikasi Paslon 02.
Namun, MK menolak permohonan tersebut karena diajukan setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, MK tidak memasuki pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada maksimal 3 hari setelah salinan resmi putusan MK. (ADi)