matamaduranews.com-Kehadiran Komisi Informasi (KI) sejatinya mirip dengan peran institusi Polri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tujuan pembentukan Polri—sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002—jelas:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Nah, KI—berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008—punya misi yang tak kalah strategis: menciptakan keterbukaan informasi publik.
Faktanya: akses informasi publik masih berbelit. Peran utama KI Sumenep belum terlihat. Masyarakat belum bisa mengakses informasi yang menjadi hak mereka dari badan publik.
Yang menonjol sengketa informasi publik. Lain kata: KI dikenal sebagai jujukan sengketa informasi publik.
Padahal, secara UU 14 2008 dan peraturan turunannya. KI berwenang membuat kebijakan pelayanan informasi publik. Menyusun petunjuk teknis: KI juga bertugas membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk standar layanan informasi publik.
Kalau ada dorongan kuat dari KI, publik tak perlu repot-repot mengajukan permohonan informasi.
Poinnya sederhana: KI seharusnya menciptakan keterbukaan informasi publik, bukan sekadar menunggu orang meminta.
Seperti keberadaan Polri, tugasnya menciptakan stabilitas dan keamanan—bukan hanya duduk manis menunggu laporan masuk.
Begitu juga KI: mencegah “gelap informasi” jauh lebih mulia daripada sekadar memproses permintaan satu per satu sengketa informasi publik.
Ainur Rahman dikenal sebagai aktivis dan TikToker