Opini

Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

×

Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Muzayyinatul Hamidia

Oleh: Muzayyinatul Hamidia, M.Pd.*

Muzayyinatul Hamidia
Muzayyinatul Hamidia

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra-ordinary crime yang seakan sudah mendarah daging di negeri ini, hal ini dibuktikan dari banyaknya korupsi yang telah menyusup ke berbagai sektor, salah satunya dalam dunia pendidikan. Indonesia Corruptions Watch (ICW) menemukan dugaan 37 kasus korupsi yang terjadi di lembaga pendidikan (JawaPos, 30/10). Tidak hanya di lembaga pendidikan dasar dan menengah, saat ini korupsi menjangkiti segenap lapisan masyarakat Indonesia yang bahkan hingga menyentuh kaum terdidik di perguruan tinggi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perguruan tinggi merupakan sebuah lembaga pendidikan tertinggi di mana para kaum intelektual yang well-educated berada dengan tugas meneliti, merekayasa dan menemukan teori-teori baru untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, sangat ironi jika kaum terdidik sampai terjurumus ke dalam tindak pidana korupsi.

Salah satu solusi untuk memberantas korupsi di perguruan tinggi adalah mengoptimalkan tri dharma perguruan tinggi yang merujuk pada pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam ranah pengajaran, pendidikan antikorupsi merupakan salah satu solusi untuk membangun budaya antikorupsi di perguruan tinggi. Namun, yang menjadi permasalahan adalah minimnya implementasi pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Hal ini terjadi karena kurangnya akses informasi mengenai apa dan bagaimana pendidikan anti korupsi tersebut.

Secara umum, pendidikan sendiri dapat didefinisikan sebagai usaha sadar untuk memanusiakan manusia, sedangkan pendidikan antikorupsi merupakan sebuah mata-kuliah antikorupsi yang berdiri sendiri (Independen) yang diselenggarakan secara reguler dalam 14-16 pertemuan selama satu semester. Mata kuliah ini dapat ditetapkan sebagai sebagai mata kuliah yang bersifat wajib maupun pilihan di dalam kurikulum perguruan tinggi.

Tentu tidak menutup kemungkinan materi dan metode pembelajaran ini nantinya diterapkan juga pada bentuk-bentuk pendidikan di luar mata kuliah independen. Materi anti korupsi dapat disampaikan dalam satu atau beberapa pertemuan dalam sebuah mata kuliah tertentu, atau dalam bentuk pelatihan, kampanye, seminar, dan sebagainya. Metode yang digunakan dapat disesuaikan dengan keterbatasan ruang, waktu dan kondisi (Dilansir dari buku pedoman Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan-Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktoran Jenderal Pendidikan Tinggi; 2011: 3).

Mengenai metode pembelajaran mata kuliah antikorupsi sebenarnya telah tersedia di buku panduan Pendidikan Anti Korupsi yang bisa di akses melalui internet. Namun, kreativitas dosen pengampu mata kuliah ini tentunya akan berpengaruh pada keberhasilan tujuan mata kuliah tersebut.

Salah satu contoh metode pembelajaran yang cukup efektif untuk diterapkan dalam mata kuliah antikorupsi adalah Education Tools yang memiliki tujuan  untuk menciptakan media pembelajaran yang kreatif untuk segmen pendidikan formal maupun publik dalam rangka gerakan antikorupsi.

Metode tersebut berbentuk kegiatan kelompok mahasiswa untuk mewujudkan kreativitasnya dalam mendesain berbagai macam produk yang bisa menjadi media pembelajaran antikorupsi seperti membuat cerita pendek, komik, atau film-film pendek kampanye antikorupsi (Model tersebut telah digunakan di ITB, Bandung, 2010).

Pendidikan antikorupsi pada dasarnya juga bisa dintegrasikan dengan mata kuliah umum ataupun khusus, misalnya pada mata kuliah speaking di jurusan pendidikan Bahasa Inggris. Dosen pengampu bisa menyuruh mahasiswa untuk menulis materi tentang tindak pidana korupsi secara sederhana kemudian mengimplementasikannya di kelas.

Pada dasarnya pendidikan antikorupsi bisa diintegrasikan di semua mata kuliah, hanya saja yang cukup menantang adalah kreativitas dosen pengampu. Jika setiap dosen bekerja keras untuk mengumpulkan ide-ide kreatifnya dalam mengimplementasikan atau mengintegrasikan materi Anti-Korupsi, maka insya Allah akan mencapai hasil yang optimal.

Dalam hemat penulis, hendaknya setiap dosen harus memerhatikan nilai ekonomis dalam penugasan mata kuliah antikorupsi, karena hal ini berkenaan dengan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa. Artinya setiap dosen harus memberikan penugasan yang kreatif dan inovatif kepada mahasiswa dengan syarat tugas tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal. Singkatnya, tugas sederhana tapi kaya manfaat, misalnya membuat film pendek dengan kamera standar lalu disebar luaskan melalui You Tube.

Pendidikan antikorupsi juga bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, misalkan menyuruh mahasiswa untuk menghitung berapa waktu yang telah terbuang sia-sia dalam sehari, atau menyuruh mahasiswa mencatat berapa banyak teman-temannya yang datang kuliah tidak tepat waktu atau tidak membawa buku catatan.

Di sini, penulis ingin menekankan agar setiap dosen pengampu mata kuliah Anti-Korupsi tidak hanya mampu mentrasfer materi, tetapi juga harus mampu membangun kesadaran mahasiswa akan bahaya tindak pidana korupsi yang dimulai dari dirinya sendiri. Artinya akan jauh lebih bijak jika setiap dosen pengampu memberikan penugasan investigasi tindakan korupsi oleh mahasiswa sendiri, sehingga dengan demikian sedikit-demi sedikit mahasiswa memiliki kesadaran bahwa pada dasarnya pendidikan antikorupsi akan berhasil jika ia mampu mengevaluasi dirinya sendiri apakah selama ini ia melakukan tindakan korupsi atau tidak. Semoga!

* Dosen LB STAIN Pamekasan. Alumni Program Pascasarjana Universitas Islam Malang, asal Pamekasan, Madura.

KPU Bangkalan