Nasional

Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar

×

Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Uang BTS Kominfo
Uang BTS Kominfo sebesar Rp 31,4 miliar yang dikembalikan Achsanul Qosasi le Kejaksaan Agung (FOTO:kompas.com)

matamaduranews.comAchsanul Qosasi mengembalikan uang Rp 31,4 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis 16 November 2023.

uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Seperti dikutip kompas.com, uang sebesar 31,4 miliar itu dalam bentuk pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (AS) atau USD.

Dalam USD senilai 2.021.000 Dolar AS atau setara Rp 31.473.942.450 atau Rp 31,4 miliar yang disimpan dalam sebuah koper hitam.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menunjukkan kepada media di Ruang Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Tumpukan uang itu dipajang di lokasi Konferensi Pers.

Kata Kuntadi, uang Rp 31,4 miliar itu
hasil dari upaya pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar Rp 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK diterima terima melalui pengacara  bersangkutan.

Seperti diketahui, uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G.

Menurut Kuntadi, sejauh ini uang tersebut diketahui berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin.

Total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.

Adapun tindak lanjut terkini, sambung Kuntadi, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan mengalirnya aliran uang tersebut ke pihak penerima lain yang juga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” Kuntadi menandaskan.

Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo 4G Paket 1 sampai dengan 5.

Kuntadi mengatakan saat ini tim penyidik juga masih mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain.

“Dan apakah dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit data,” kata Kuntadi saat Konferensi Pers di Ruang Konpers Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 16 November 2023.

Uang sebesar Rp 40 miliar yang dialirkan oleh Irwan Hermawan. Uang tersebut dihantarkan Windi Purnama kepada tersangka Sadikin Rusli.

“Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan,” kata Kuntadi. (adi)

KPU Bangkalan