matamaduranews.com-BANGKALAN-Sebanyak 2.154 orang yang dikategorikan sebagai pelanggar Âdalam operasi Yustisi Prokes di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mereka para pelanggar Prokes tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga sanksi sosial seperti menyapu jalan, berdoa bersama dan membaca tahlil.
Kepala Bidang Trantimbum Dinas Satpol PP Bangkalan, Urip R, menjelaskan, mereka terjaring operasi Prokes karena tidak meÂngenakan masker di tempat-tempat umum.
Jumlah mencapai 2.154 orang yang terakumulasi sejak awal pelaksanaan operasi yustisi, yaitu empat bulan lalu.
Operasi digelar dengan melibatkan Polri, TNI, BPBD, sejak bulan September 2020 hingga – Januari 2021.
“Kami mengedukasi warga masyarakat agar terus menjalankan praktik 3M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak),” kata Urip saat ditemui dikantornya, Kamis (28/1/2021).
Urip menuturkan selama bulan september hingga desember 2020 terdata ada 2.154 kasus yang disangsi sosial.
Rinciannya pada bulan September sebanyak 1.053 pelanggar. Bulan oktober 645, november 417 dan desember 39 pelanggar.
“Sedang yang januari 2021 masih belum rekap data. Nanti akhir bulan baru terhitung. Data itu hanya pelanggar sosial. Kami tidak melakukan sangsi administrasi (denda), karena itu kewenangannya kepolisian,” paparnya.
Urip mengaku berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) sehingga tidak bisa melakukan sangsi administrasi.
“Kalau jumlah yang disangsi administrasi beda lagi, disini kami tidak melakukan sangsi administrasi karena mengacu pada Perbup Nomor 36 sangsinya sosial saja,” tandasnya.
Syaiful, Mata Madura