Ada Perusahaan Tak Berizin di Akses Suramadu, Komisi A Kaget

×

Ada Perusahaan Tak Berizin di Akses Suramadu, Komisi A Kaget

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan dari DPMPTSP, Satpol PP dan anggota Komisi A DPRD Bangkalan saat melakukan sidak ke lokasi usaha CV Bandung Raya, di JL Akses Suramadu, Selasa siang (26/11/2019). (matamadura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Komisi A DPRD Bangkalan menggelar sidak terhadap kelengkapan dokumen perizinan CV Bandung Raya. Hasil sidak diketahui tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bangunan CV Bandung Raya yang berlokasi di JL Akses Suramadu, Timur Jalan itu masih belum ditempati. Saat ini dalam tahap penyelesaian bangunan. Rencananya bangunan itu akan menjual alat-alat nelayan dan tempat show room.

Mengapa tak mengantongi IMB dan SITU? Hadi, Pengawas Proyek CV Bandung Raya mengaku sudah hampir tiga tahun mengurus perizinan yang tak kunjung selesai.

“Perizinan untuk proses pertanahan ini sangat lama. Kurang lebih 3 tahun untuk menentukan batas-batas pertanahan,” terang Hadi kepada petugas dari DPMPTSP, Satpol PP dan anggota Komisi A DPRD Bangkalan saat melakukan sidak Selasa siang (26/11/2019).

Hadi menyebut, batasan tanah sudah keluar dari pertanahan. Tinggal proses perizinan IMB dan lain-lain.

“Kami tak berwenang. Karena pemegang CV berada di Surabaya. Nanti kami sampaikan atensi dari pihak perizinan dan dewan kepada atasan,” jelas Hadi .

Hadi mengaku, proses perizinan IMB sudah diajukan. Karena masih ada pelebaran tanah ke belakang jadi yang masuk ke perizinan masih separuh. Tidak total keseluruhan untuk IMB.

“Himbauan dari perizinan dan dewan akan kami sampaikan pada atasan,” sambung Hadi.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman mengatakan, sidak kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar beberapa hari lalu tentang pelaku usaha yang tidak mengantongi izin baik IMB dan SITU.

Hasil temuan kali ini, komisi A menyerahkan kepada dinas terkait agar segera melakukan pengawasan dan kajian ulang. Supaya pihak perusahaan cepat melengkapi seluruh perizinan.

“Masak ya perusahaan pinggir jalan, yang dimiliki perorangan izinnya hanya separuh dan tidak dituntaskan. Oleh karenanya kami (komisi A) mendorong kepada pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk menyelesaikan semua perizinan dan memberikan waktu paling lambat seminggu,” sambung Abah Mujib sapaan akrabnya.

Abah Mujib berharap, dinas perizinan harus aktif turun ke jalan. Jangan menunggu bola.

Komisi A berjanji akan menyisir para perusahaan, apa sudah mengantongi izin atau tidak. Semua itu dilakukan demi Kemajauan Bangkalan ke depan.

“Izin tupoksi sistem yang harus dilengkapi. Kami tidak segan-segan untuk merekomendasi penyegelan pendirian perusahaan di Jl. Akses Suramadu jika tak mengantongi perizinan,” jelas politisi Gerindra ini kepada Mata Madura, Selasa (26/11/2019) sore.

Sementara Kepala Dinas DMPTSP, Ainul Ghufron menyatakan kesanggupan melaksanakan dan mengeksekusi sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku.

“Ini langkah prioritas dalam 100 hari kerja sejak pelantikan 9 oktober 2019 lalu,” ucap Ainul kepada Mata Madura.

Menurut Ainul, sebagai sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah), dirinya melakukan yang terbaik sesuai aturan.

“Maka dari itu, kami meminta sampai batas waktu yang telah ditentukan, segera lengkapi segala perizinan untuk CV Bandung Raya,” tegas Ainul.

Ainul menambahkan, apabila pihak perusahaan masih juga membandel dengan tidak mengikuti aturan, pihaknya  tak segan-segan untuk bertindak. Jika masih masih tidak diindahkan maka izin akan dicabut atau tidak diperpanjang lagi.

“Apabila perusahaan masih bandel, tidak mengikuti aturan, apa boleh buat, kami akan bertindak tegas Namun melihat niat baik dari perwakilan perusahaan (pengawas proyek) maka kami berikan kesempatan untuk mengurus perizinan, karena demi peningkatan PAD Daerah,” tuturnya.

Sedangkan Moh Hosun selaku Kabid Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DMPTSP menuturkan bahwa lokasi yang ditempati CV Bandung Raya ada penambahan luas. Masih belum memproses perizinan. Yaitu IMB dan SITU.

“Kami beri waktu tiga hari dari kami sidak untuk perusahaan terkait. Dalam waktu tersebut jika tidak dihiraukan akan kami menutup seluruh kegiatan usahanya,” pungkas Hosun.

Syaiful, Mata Madura