matamaduranews.com-BANGKALAN-Komisi A dan Komisi D DPRD Bangkalan, Madura menemukan kejanggalan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangkalan tahun 2019, bersama mitra kerjanya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mahmudi, Anggota Komisi A DPRD Bangkalan menemukan ketidaksinkronan anggaran dari jumlah realisasi pendapatan daerah di Raperda dan di LKPJ pada Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo).
“Selisihnya anggarannya di Diskominfo sebesar Rp 464 Juta. Walaupun LKPJÂ sudah dapat predikat WTP dari BPK, namun tentu juga ada beberapa masukan dan pertanyaan bagi kami jika masih data keuangan masih belum balance,” paparnya kepada Mata Madura, Kamis (23/7/2020).
Mahmudi mengatakan, bila permasalahan selisih tidak ditindaklanjuti, akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia ingin Bupati Bangkalan serius menyelesaikan.
“Pokoknya saya sampaikan, kalau menjadi masalah lagi, akan jadi temuan BPK ke depan, dan kami tak bertanggung jawab,” sebut Mahmudi.
Sedangkan temuan mitra kerja Komisi D DPRD Bangkalan, yaitu pada
Dinas KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB P3A) ditemukan selisih anggaran kurang lebih Rp 2,5 Miliar.
“Setelah kita periksa terlihat ada perbedaan selisih anggaran Rp 2,5 miliar. Kenapa bisa terjadi perbedaan pada draf laporan di dinas KB P3A itu,” kata H. Subaidi Anggota Komisi D DPRD Bangkalan.
Atas temuan selisih draf laporan di dua OPD tersebut, menjadi atensi Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, H. Musawwir.
Dikatakan, ketidaksinkronan Raperda dan LKPJ itu menjadi bukti kinerja OPD kurang benar.
“Kami kembali menemukan sebuah fakta yang tidak sinkron antara laporan bupati di atas kertas. Kami pun curiga pemerintah memberi laporan tak siap pada paripurna LKPJ Bupati belum lama ini,” ucapnya.
“Dua temuan selisih yang bernilai fantastis itu, kami katakan bukan fiktif atau tidak. Yang tidak selaras ya perku diselaraskan. Ini masih belum menyeluruh, hanya kami dapat laporan di dua OPD tersebut,” tambahnya.
Kata Musawwir, Tim Anggaran (Timgar) membaca LKPJ Bupati sebataa asumsi.
“Kalau diliat dari bahasa tanggapan bupati kemarkn, tidak ada niat untuk menyesuaikan LKPJ-nya. Sedangkan LKPJ itu sudah tervirifikasi oleh BPK dalam bentuk LHB dan mendapat WTP, tetapi masih saja ketidaksesuaian kami temui,” jelas Ketua Fraksi Gabungan partai PKS dan Hanura itu.
Kata H. Musawwir, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 184 sudah jelas Kepala Daerah memberi laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Jika tetap tidak sesuai dan masih ada selisih DPRD tidak bertanggungjawab jika ada permasalahan dikemudian hari.
“Dari Fraksi kami sudah jelas meminta untuk disinkronkan tetapi jika tidak digubris, kami tak ikut bertanggungjawab terhadap lahirnya Perda nanti,” tutup Musawwir pada Mata Madura.
Syaiful, Mata Madura