Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Anggaran terbatas, 18 tahun hanya 56 pemilik merek yang mendapat fasilitas pemerintah Bangkalan.
Menurut Ir. R. Siswanto Kepala bidang Agro Dinas Industri dan tenaga kerja Bangkalan, Mulai dari tahun 2009 sudah mulai mengadakan pembinaan dan memfasilitasi untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah kabupaten Bangkalan.
“Namun kebetulan dinas provinsi Jawa Timur membatasi kuota, 2009 sebanyak 1 orang, 2011 sebanyak 4 orang, 2012 1 orang. Total sampai saat ini 56 pemilik merek yang sudah di fasilitasi oleh Dinas Industri dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan” ucapnya Senin, 13 November 2017 saat hadir di acara sosialisasi dan fasilitasi HKI yang diselenggarakan oleh Badan Kreatif mewakili kepala Dinas Industri dan Tenaga Kerja yang saat itu berhalangan hadir.
Lelaki yang dikenal akrab dengan para pelaku UKM di Bangkalan tersebut pun mengatakan bahwa memasuki era MEA awal Januari 2016 Â lalu, sosialisasi dan fasilitasi HKI terus dilakukan secara besar-besaran dengan tujuan agar produk-produk lokal melengkapi legalitas produknya.
“Salah satu legalitas produk itu adalah merek, hak cipta, sertifikat halal, dan lainnya. Nanti disaat produk-produk luar sudah banyak yang masuk ke Bangkalan diharapkan produk-produk lokal kita sudah siap bersaing” paparnya dengan penuh harap dan keyakinan.
Pak Sis, panggilan akrabnya juga bersukur dengan adanya acara sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI yang dibiayai oleh Bekraf ini, “secara tidak langsung kami terbantu karena selama ini anggaran kita hanya mampu membantu kurang lebih 7 UKM saja” ungkapnya sambil tersenyum.
Hasin, Mata Madura