matamaduranews.com– Syamsu Rizal, Kepala Sekretaris Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Seknas ADKASI) memastikan bagi Kepala Daerah, Anggota DPR RI, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten bila hendak nyalon Kepala Daerah di Pilkada 2020 tidak harus mundur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pernyataan ini disampaikan Syamsu Rizal setelah mengetahui hasil revisi UU No. 10 tahun 2016 tentang persyaratan Calon Kepala Daerah.
“Revisi UU No. 10 tahun 2016 tersebut sudah disepakati oleh seluruh Fraksi DPR RI dan telah disetujui oleh Presiden. Tinggal ketok palu saja,” kata Iday-panggilan akrab Syamsu Rizal, sebagaimana dikutip Jambione.com via WhatsApp, minggu (3/11).
Menurutnya,Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak harus mundur. Cukup mengajukan cuti saja dari tugas kedewanan.
Ketua DPC Partai Demokrat Tebo ini, juga mengatakan bahwa revisi UU No. 10 tahun 2016 tentang persyaratan Cakada di Pilkada serentak merupakan tindak lanjut dari usulan ADKASI dan ADEKSI.
” Jadi Revisi UU No. 10 Tahun 2016 ini adalah salah satu hasil dari perjuangan ADKASI selama ini, dan semoga juga menjadi catatan sejarah,” tambah Iday.
Kepala Seknas Asosiasi himpunan dari 415 Kabupaten ini, berharap kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang maju di Pilkada bisa memenangkan kontestasi secara bermartabat.
“Semoga rekan- rekan pimpinan dan anggota DPRD yang maju di Pilkada bisa memenangkan kontestasi secara bermartabat. Dan tentunya tidak melupakan teman- teman di DPRD setelah menjadi Kepala Daerah,” pungkasnya. (redaksi)