
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jatim, Imron Rosyadi yakin sanksi yang disampaikan Gubernur Jatim, Soekarwo tidak berlaku untuk Pemkab Bangkalan. Dia berdalih, surat Gubernur Soekarwo yang mendeadline tanggal 31 Desember untuk menetapkan APBD 2017 sudah dilakukan DPRD Bangkalan yang menetapkan APBD Bangkalan 2017 per 30 Desember 2016.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saya yakin tidak akan dapat sanksi.  Karena kami sudah mengesahkan APBD 2017 tanggal 30 Desember 2016. Itu sesuai saran Pak Gubernur dan kami laksanakan,†terang politisi P Gerindra ke redaksi MataMaduraNews.com via inbox facebook, Rabu malam (4/1/2017).
Imron juga menunjukkan kepada MataMaduraNews.com soal surat dari Gubernur Jatim Soekarwo Nomor 900/10139/213.6/2016 yang bersifat teguran akibat keterlambatan penyampaian Raperda dan Raperkada APBD 2017. Dalam surat teguran itu, kata Imron, surat Gubernur Jatim sudah dijawab dalam bentuk pengesahan APBD 2017 tertanggal 30 Desember 2017.

“Dalam surat itu ada 2 item itu mas (poin 2 dan 3). Perda APBD Bangkalan 2017 sudah disahkan 30 Desember tinggal evaluasi Gubernur Jatim Soekarwo. Dan selama menunggu evaluasi Gubernur Jatim, Perbup juga sudah diajukan. Pak Bupati (Makmun ibnu Fuad, Red.) sudah menyampaikan ke saya bahwa sudah menandatangani dan mengajukan Perbup sesuai dengan Surat Gubernur Jatim, Soekarwo,†terangnya.

Senada dengan Imron, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mempertanyakan statemen Gubernur Jatim Soekarwo yang menyebut APBD Bangkalan 2017 tidak disahkan hingga Januari 2017. “Bisa dikonfirmasi ulang pernyataan Pakde Karwo  (Gubernur Jatim, Red.). APBD Bangkalan 2017 disahkan hari Jumat jam 4 sore tanggal 30 Desember 2016. Dan jika mengacu undang-undang yang dikenai sanksi tidak dapat gaji enam bulan hanya DPRD, Bupati dan Wabup. Kalau PNS tidak dapat gaji kasihan. Apalagi PNS golongan rendah,†terangnya, kepada MataMaduraNews.com, Rabu malam (4/1/2017).
Sebagaimana diketahui, m.beritajatim.com memberitakan pernyataan Gubernur Jatim, Soekarwo yang memastikan gaji pimpinan DPRD, Bupati dan Wabup Bangkalan dan Sumenep tidak bisa menerima gaji selama enam bulan kedepan.
Pernyataan Pakde Karwo-panggilan akrab Gubernur Jatim, Soekarwo-ini, disampaikan kepada sejumlah wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai melantik ratusan kepala SMA/SMK se-Jatim, Rabu (4/1/2017).
Menurut Soekarwo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan sanksi tegas kepada Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep. Sanksi Kemendagri diberikan kepada dua Pemkab di Madura karena belum mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017.
“Selama enam bulan ke depan, DPRD, Bupati dan Wabup di Sumenep dan Bangkalan dapat sanksi dari Kemendagri dan sudah dipastikan,†kata Gubernur Jatim Soekarwo, sebagaimana dikutip beritajatim.com.
Reporter: Agus, Mata Bangkalan
Editor: Hambali Rasidi