matamaduranews.com-Bagi yang hendak bayar pajak kendaraan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cukup lewat HP.
Ya…BPRS Bhakti Sumekar menyediakan layanan pembayaran via online melalui aplikasi BBS mobile yang bisa diunduh di HP anda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sehingga tak perlu lagi datang ke Kantor Samsat atau Mobil Keliling Samsat untuk sekedar membayar pajak kendaraan.
Anda cukup buka aplikasi BBS Mobile. Cari di fitur pembayaran. Klik tagihan PKB.
Masukkan NIK KTP dan Nomor Kendaraan anda di aplikasi mobile BPRS Bhakti Sumekar (BBS Mobile). Setelah itu klik pembayarannya.
Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar mengatakan, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi BBS Mobile sebagai cara BPRS Bhakti Sumekar mempermudah warga Sumenep dalam memperpanjang pajak kendaraannya.
“Melalui sinergi dengan Kantor Bersama Samsat Sumenep (KB Samsat) dan Badan Pendapatan Propinsi Jawa Timur, BPRS Bhakti Sumekar memberikan layanan dalam upaya mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Faiar, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, fitur di aplikasi BBS Mobile ini diharapkan mampu membantu pemerintah dan masyarakat agar lebih mudah membayar pajak serta berkontribusi kepada pembangunan dan negara.
“Dengan memanfaatkan fitur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam BBS mobile ini, nasabah Bank bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara virtual tanpa harus antre seperti saat mendatangi kantor Samsat,” ujarnya.
Menggunakan fitur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui BBS mobile ini tidaklah sulit, bahkan sama halnya dengan membeli token listrik atau pulsa menggunakan seluler.
“Agar bisa melakukan pembayaran menggunakan M-Banking ini, pengguna terlebih dahulu harus memiliki rekening di Bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep,” bebernya.
Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, sambung dia, Bank BPRS Bhakti Sumekar bekerjasama dengan PDAM Sumenep dan PT. PLN (Persero) juga memberikan layanan dalam upaya mempermudah masyarakat yang hendak membayar tagihan air dan Listrik.
“Semua fitur ini, baik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pembayaran tagihan PDAM maupun pembayaran tagihan PLN, terdapat di dalam menu PEMBAYARAN pada aplikasi BBS Mobile,” pungkasnya. (*)