MataMaduraNews.com–JAKARTA-Hari ini, Rabu (28/02/2018) menjadi batas akhir dari kewajiban registrasi SIM card prabayar, setelah program ini dijalankan sejak 31 Oktober 2017 lalu. Pemerintah telah menegaskan, masa registrasi ini tidak akan diperpanjang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Meski demikian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebutkan, masyarakat masih diberi kesempatan bila tetap ingin mendaftarkan nomor seluler prabayarnya setelah lewat 28 Februari.
“Tanggal 28 Februari adalah batas akhir registrasi ulang. Namun, ada masa tenggang 30 hari,” kata Komisoner BRTI I Ketut Prihadi Kresna.
Selama masa tenggang, layanan tetap normal. Nah, setelah 30 hari berlalu, akan dilakukan pemblokiran layanan outgoing call (layanan panggilan keluar) dan outgoing SMS (layanan pesan singkat keluar) pada tanggal 30 Maret.
BACA JUGA: Polri Bongkar “The Family MCAâ€, Grup WhatsApp Penyebar Isu Provokatif
Kemudian setelahnya, akan dilanjutkan pemblokiran incoming call (layanan panggilan masuk) dan incoming SMS (layanan pesan singkat masuk), jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kemudian.
Lalu, pemblokiran layanan data internet akan dirasakan pelanggan, apabila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kelender yang terhitung sejak pemblokiran layanan incoming call dan incoming SMS. Dengan demikian, SIM Card bisa dikatakan tidak lagi berfungsi.
Untuk jadi perhatian, selama masa pemblokiran tersebut, pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444 maupun website.
Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tetapi tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
Sumber: detik.com