Nasional

Habib Rizieq Ditahan, MUI Ingatkan Polisi Agar Berbuat Adil

×

Habib Rizieq Ditahan, MUI Ingatkan Polisi Agar Berbuat Adil

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Ditahan, MUI Ingatkan Polisi Agar Berbuat Adil
Waketum MUI Anwar Abbas (foto/wartaekonomi)

matamaduranews.comJAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengomentari langkah Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengingatkan polisi agar berbuat adil dalam mempidanakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab.

“Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis seperti dikutip merdeka.com, Minggu (13/12/2020).

Namun jika sebaliknya, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu aparat kepolisian belum menegakkan hukum secara adil.

“Kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya,” ucap dia.

Menurut Anwar, langkah polisi yang menahan Habib Rizieq akan menimbulkan keresahan di masyarakat karena tidak memproses hukum semua pelaku kerumunan saat pandemi.

“Itu jelas tidak baik bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara baik untuk saat ini maupun untuk masa depan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

“Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” ucap dia.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Syihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (redaksi)

KPU Bangkalan