Bupati Bangkalan Disebut Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

×

Bupati Bangkalan Disebut Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangkalan Digugat ke PTUN
Bupati Bangkalan Ra Latif

matamaduranews.comBANGKALAN-Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron digugat Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perbuatan Bupati Ra Latif digugat Risang ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan karena mengangkatan Plt Direktur PDAM yang dinilai menabrak semua persyaratan yang diamanatkan Undang-Undang tentang BUMD dan PDAM. Termasuk menabrak Perda dan Perbup yang dibuat oleh Bupati Sendiri.

Gugatam Risang teregister di PN Bangkalan Nomor : 5/Pdt.G/2020/PN.Bkl. Risang kepada wartawan mengatakan, gugatan pengangkatan PLt Direktur PDAM Bangkalan semata-mata untuk mengingatkan pemimpin yang telah melakukan sebuah kesalahan dan merugikan masyarakat. Terutama menimbulkan keresahan di tubuh PDAM Bangkalan yang berakibat pada iklim kerja tidak sehat di perusahaan daerah itu.

Kesalahan Bupati Ra Latif yang disebut Risang adalah Plt Direktur PDAM yang diangkat pada usia 60 tahun. “Padahal, UU mensyaratkan usia maksimal 55 tahun. Plt Dirut yang diangkat, bukan dari internal PDAM. Padahal, UU mensyaratkan, Plt wajib dari internal PDAM atas usulan dan persetujuan Dewan Pengawas,” beber Risang.

Kata Risang, Plt yang diangkat Bupati Ra Latif adalah seorang ASN dan birokrat tulen yang sudah pensiun.

“Plt yang diangkat Bupati, memiliki anggota keluarga yang bekerja di PDAM (Padahal, UU melarang itu). Plt yang diangkat Bupati, tidak memiliki secuilpun pengalaman dalam mengelola perusahaan air minum, maupun perusahaan lain (Padahal, UU mensyaratkan itu).Nyaris semua syarat UU dilanggar dalam pengangkatan Plt Direktur PDAM Bangkalan,” tambahnya.

Menurut Risang, selama menjabat sebagai Plt Dirut PDAM sejak 11 bulan lalu, 18 karyawan baru telah diangkat, meski hanya beberapa bulan bekerja. Padahal, katanya, Plt tidak boleh mengambil kebijakan yang berakibat pada administrasi keuangan.

Status pengangkatan jabatan dipersoalkan Risang karena menabrak Pasal 72 PP 54 Tahun 2017 dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, keputusan Kepala Daerah terkait penunjukan Plt ini, hanya berlaku selama 6 bulan.

“Plt Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan dijabat sejak April 2019, seharusnya berakhir pada Oktober 2019, namun Tergugat II tetap menjabat sebagai Plt Direktur hingga gugatan ini diajukan,” pungkasnya.

Pengadilan Negeri Bangkalan melalui mediator akan bermediasi antara Risang dan Bupati Bangkalan, pada hari Senin (23/3/2020) untuk mencari solusi.

Syaiful, Mata Bangkalan