matamaduranews.com–SUMENEP-Sebagai upaya penanggulangan Covid-19 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan PPKM Level 4.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 setelah Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sedikitnya 141 kota/kabupaten di Indonesia yang harus menerapkan PPKM Level 4 sejak tanggal 3 – 9 Agustus 2021.
Di wilayah Pulau Madura, dari empat kabupaten hanya Sumenep dan Bangkalan yang wajib menerapkan PPKM level 4.
Dengan naiknya status Sumenep ke level 4, maka penerapan PPKM semakin diperketat dari level 3 sebelumnya guna menekan penyebaran Covid-19.
Pemkab Sumenep melalui Satgas Covid-19 meminta masyarakat agar mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Meski demikian, bukan berarti masyarakat tidak bisa melakukan apapun. Bupati Sumenep Achmad Fauzi menegaskan masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan syarat tetap mamatuhi prokes.
“PPKM hanya membatasi langkah kita, namun tidak dengan rezeki kita. Tetaplah berikhtiar dengan mematuhi prokes,” ungkap Bupati Fauzi, Kamis (5/8/2021)
Dia mengajak masyarakat Sumenep agar selalu waspada, jangan abai dan jangan lengah dalam menjalankan prokes pencegahan Covid-19.
“Ayo bersama kita jaga Sumenep. Semoga kita selalu diberikan kesabaran dalam melewati masa pandemi ini. Kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” tandas Bupati.
Rafiqi, Mata Madura