Bupati Ra Latif Sosialisasi Kegiatan Ibadah saat PPKM Darurat

×

Bupati Ra Latif Sosialisasi Kegiatan Ibadah saat PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Bupati Ra Latif Sosialisasi Kegiatan Ibadah
Bupati Ra Latif saat menggar sosialisasi kegiatan ibadah saat PPKM Darurat bersama elemen masyarakat Bangkalan di Pendopo, Senin (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 memutuskan untuk tidak lagi menutup tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Meski tidak lagi memutuskan untuk tidak menutup tempat ibadah, pemerintah tetap meminta tidak ada kegiatan ibadah berjemaah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Merespon aturan tersebut, Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait aktifitas peribadatan selama PPKM Darurat di Pendopo Agung, dengan melibatkan anggota Forkopimda Bangkalan, Perangkat Daerah terkait, organisasi keagamaan dan takmir masjid se-Kabupaten Bangkalan.

Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan mengatakan jika Rakor tersebut untuk menyamakan persepsi pemerintah dan masyarakat, serta unsur organisasi keagamaan tentang aktifitas ibadah selama PPKM Darurat.

Kata dia, untuk penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Masehi tetap bisa diadakan, namun dengan batas seminimal mungkin.

“Pelaksanaan ibadah dianjurkan di rumah masing-masing, tetapi atas saran dan masukan para takmir masjid, ibadah di masjid boleh dengan makmum seminimal mungkin,” jelas Bupati saat Sosialisasi Aktivitas Peribadatan selama PPKM Darurat, Senin (12/07/2021).

Ra Latif, menjelaskan aturan tentang peribadatan tersebut sudah ketentuan dari Pemerintah Pusat.

Maka dari itu pihaknya berharap para takmir masjid dan ormas keagamaan yang hadir pada sosialisasi tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat.

Ra Latif juga menekankan, jika peraturan PPKM Darurat ini sifatnya TOP-DOWN yang merupakan kebijakan langsung dari pusat kepada daerah untuk menekan kasus COVID-19. Sehingga harus dilaksanakan.

“Kami minta kerjasama dan dukungan yang baik dari kalangan unsur organisasi keagamaan dan masyarakat untuk menyamakan persepsi. Sehingga tujuan dari PPKM Darurat untuk menekan angka COVID-19 dapat tercapai,” paparnya.

Sementara untuk pemotongan hewan Qurban, Ra Latif mengingatkan agar setiap takmir masjid menyerahkan pemotongan hewan kepada Rumah Potong Hewan atau boleh dilakukan tanpa disaksikan oleh masyarakat.

“Daging kurbannya diantarkan langsung ke rumah masing-masing warga yang sudah memiliki kupon,” paparnya.

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” bunyi aturan sebelumnya.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan