
Foto/ Eko Mata Bangkalan
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Bupati Bangkalan, Makmun ibnu Fuad, Wabup Mondir A Rafi’i dan Sekda Bangkalan, Eddi Moeljono akhirnya datang hampir bersamaan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (1/8). Mereka datang sebatas saksi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2014 yang melibatkan eks Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan (Setdakab) Bagus Harianto dan Kasubag Keuangan Ermi Ningsih.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Mereka kami periksa sebagai saksi. Mereka kan atasan para tersangka,†terang Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Riono, ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan pada masing-masing saksi. Hasilnya? Pak Kajari Riono belum menyebut ada indikasi atau petunjuk bahwa ketiganya terlibat. Para elit pemkab Bangkalan ini diperiksa sebatas melengkapi berkas perkara Bagus dan Ermi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas Bagus sudah lengkap. Sedang yang Ermi belum. Makanya butuh memeriksa beberapa saksi dari kalangan pejabat,†tambahnya.
Pemeriksaan Bupati Momon, Wabup Mondir dan Sekda Eddy tidak bersamaan. Wabup Mondir dan Edy datang lebih awal ke Kejaksaan pada pukul 10.00 wib. Mereka keluar pada pukul 12.00 wib. Sedangkan Bupati Momon diperiksa mulai pukul 13.00 wib hingga jam 15.00.
Baca: Sebagai Saksi Tipikor, Ini Jawaban Wabup Mondir
Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi di Bagian Umum Pemkab Bangkalan berawal dari hasil pemeriksaan BPK atas penggunaan APBD Bangkalan tahun 2014 silam. BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah ini dugaan penyelewengan anggaran terbesar ditemukan pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum sebesar Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar.
Modus yang dilakukan Bagus dan Ermi adalah memalsukan stempel dan nota pembelian dari rekanan atau pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa. Setelah dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tidak pernah ada pembelian barang sebagaimana tercantum dalam nota.
Eko Mata Bangkalan