matamaduranews.com–BANGKALAN–CV Ragel Barep Oksigen yang berlokasi di Banyu Ajuh, Kamal, Bangkalan, resmi ditutup DPMPTSP karena tidak melengkapi izin SLR dan IMB.
Senin (8/3/2021), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran Penutupan Perusahaan CV Ragil Barep yang menyimpan gas medis dalam tabung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat Edaran DMPTSP itu berisi imbauan agar CV Ragil Barep Oksigen untuk sementara waktu menghentikan kegiatan usaha sampai dengan selesainya pengurusan dokumen, berizinan usaha : Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aktivis Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir dari awal getol mengawal kasus itu.
Katanya, secara by system, perusahaan CV Ragel Barep belum mengantongi IMB. Wajar jika ditutup agar semua perusahaan di Bangkalan tertib administrasi.
“Secara aturan kesehatan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 4 tahun 2016. Tentang penggunaan gas medik dan vakum medik pada fasilitas pelayanan masyarakat dan UU SNI,” terangnya.
Abdurrahman memandang CV Ragel Barep Oksigen melanggar Pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005.
“Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG),” imbuhnya.
Abdurrahman berjanji akan terus mengawal kasus itu. Kasus tersebut sudah dilaporkan kepada unit tindak pindak ekonomi Satreskrim Polres Bangkalan.
Abdurrahman berharap tidak ada kongkalikong pemberian izin dari oknum DPMPTSP dalam memudahkan perizinan.
“DPMPTSP harus lebih tranparan dalam pengelolaam izin. Jangan asal memberikan izin,” tambah Abdurrahman.
Sementara Kadis DPMPTSP Ainul Ghufron ketika dikonfirmasi membenarkan penutupan CV Ragel Barep.
“Iya hari ini kami melayangkan surat pemberhentian aktivitas sementara ke CV Ragil Barep hingga mereka melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan seperti SLR dan IMB. Alhamdulillah pihak manajemen beritikad baik untuk memenuhi hal tersebut dan menghentikan semua kegiatan untuk saat ini hingga izin dikantongi,” ujarnya.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perusahaan tersebut. Sehingga ada beberapa kelompok dari masyarakat yang akan melakukan demo terkait hal itu.
“Selain itu banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke kami sehingga demi menjaga kondusifitas, maka untuk sementara kegiatan CV. Ragil Barep dihentikan karena kalau tidak, akan ada demo dari beberapa kelompok masyarakat terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana di lokasi bersama dua stafnya menempelkan stiker, disaksikan pihak manajemen perusahaan bersangkutan.
Jemmi menegaskan, pemasangan stiker tersebut tidak lantas menutup aktifitas perusahaan. Tetapi sebagai peringatan bagi pengusaha agar mematuhi ketentuan perizinan berusaha.
Namun kalau tidak diindahkan dalam periode pengawasan tertentu, lanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan pembekuan atau bahkan pencabutan perizinan usaha.”Pada tahap ini (pembekuan atau bahkan pencabutan perizinan berusaha), aktifitas perusahaan harus berhenti,” tegasnya.
Penempelan stiker di CV Ragil Barep Oxygen Filling Station itu menambah daftar perusahaan di Bangkalan yang belum melengkapi dokumen-dokumen komitmen perizinan.
Sebelumnya, hal serupa dilakukan Tim Gabungan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, dan Kecamatan Kamal terhadap Perumahan Kebun Asri di Desa Kebun dan sebuah perusahaan distribusi semen.
“Kami telah memberikan kemudahan proses perizinan usaha. Di satu sisi kami meminta pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan pelaksanaan penanaman modal,” pungkas Jemmi.
CV Ragil Barep Oxygen Filling Station diketahui telah beroperasi sejak 2017 dan baru memiliki NIB sejak 2019.
Kendati demikian, dokumen-dokumen komitmen lainnya belum dilengkapi.
Hal itu dibenarkan Bagian Adminstrasi CV Ragil Barep, Rika Patricia.
Pihak perusahaan disebut Rika belum memenuhi kelengkapan pendukung, seperti IMB dan SLF.
“Kami akan segera mengurusnya,†terang Rika.
Syaiful, Mata Madura