Nasional

Demo RUU HIP, Pimpinan DPR RI Setuju Dihentikan Pembahasan

×

Demo RUU HIP, Pimpinan DPR RI Setuju Dihentikan Pembahasan

Sebarkan artikel ini
Demo RUU HIP, Pimpinan DPR RI Setuju Dihentikan Pembahasan
Demonstran anti RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA

matamaduranews.com-Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Rabu (24/6/2020).

Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mereka menilai RUU HIP sebagai upaya menghidupkan lagi Komunisme di Indonesia.

Polisi menutup Jalan Gatot Subroto arah ke Slipi akibat adanya aksi demonstrasi menolak RUU HIP di depan pintu gerbang utama Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat,

Sambil menyampaikan orasi, perwakilan demonstran menemui pimpinan DPR RI. Dalam pertemuan dengan perwakilan para pengunjuk rasa itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin secara tegas setuju RUU HIP untuk disetop pembahasannya di DPR.

‎”Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan RUU HIP, tentu melalui mekanisme yang akan kita lalui secara tata tertib dan mekanisme yang ada di UU dalam DPR,‎” ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6).

Terlihat tiga pimpinan DPR yang menemui perwakilan demonstran. Mereka, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Aziz Syamsuddin (Golkar) dan Rachmat Gobel (Nasdem).

Demo RUU HIP, Pimpinan DPR RI Setuju Dihentikan Pembahasan

“Berkaitan dengan pasal 5 ayat 2 dan Pasal 7 kita akan menjadi suatu caratan underline dan berkomitmen Insyaallah ini kita akan setop,” kata Aziz.

‎Diketahui, Pasal 5 ayat 1 serta Pasal 7 RUU HIP sebagai catatan. Pasal 5 ayat 1 RUU HIP berbunyi, ‘Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial’.‎

Sedangkan, Pasal 7 berbunyi, ‘Masyarakat Pancasila menggambarkan suatu tata masyarakat Pancasila yang merdeka, bersatu, dan berdaulat; adil dan makmur; rakyatnya berkehidupan kebangsaan yang bebas; memiliki suatu Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi segala suku bangsa dan seluruh wilayah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan, berdasarkan kemerdekaan kebangsaannya disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak bersyukur mengatakan, pimpinan DPR merespons tuntutan yang disuarakan para ulama dan juga masyarakat ini dengan menghentikan pembahasan RUU HIP ini.

“Kamu harus menunggu dan terus mengawal sampai kami tahu tatkala kembali ke DPR maka di situlah kami akan menangih janji pimpinan DPR ini,” ungkap Yusuf. (jawapos.com)

KPU Bangkalan