Diduga Cemarkan Nama Baik Dokter, Aktivis Bangkalan Jadi Tersangka UU ITE

×

Diduga Cemarkan Nama Baik Dokter, Aktivis Bangkalan Jadi Tersangka UU ITE

Sebarkan artikel ini
Hosen aktivis Bangkalan yang terjerat kasus ITE. (matamadura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Seorang aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Moh Hosen (34) Warga Dusun Karang Gudul, Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura terpaksa berurusan dengan Polisi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hosen, pemilik akun Facebook (FB) Moh Hosen ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Bangkalan pada Tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor: S.Tap/01/1/2.5.2020.

Hosen dijerat kasus pencemaran nama baik yang diatur di UU ITE.

Kasus ini bermula saat Hosen memposting di beranda facebook-nya. Begini isi statusnya:

“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”.

Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Dr Farhat Suryaningrat tak terima dengan postingan Hosen yang dinilai memojokkan dirinya di jejaring sosial facebook.

Lalu Dr Farhat melapor ke Mapolres Bangkalan pada Senin Malam (18/11/2019). Dokter Farhat berharap laporan ke Polres Bangkalan agar tidak ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat Bangkalan. Dan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak merugikan sejumlah pihak.

Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum Dr. Farhat Suryaningrat mengatakan, pemilik akun FB Hosen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik melalui media sosial (FB) di akun pribadinya.

“Seluruh perbuatan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Kita sebagai pelapor menyerahkan semua proses hukum pada penyidik,” kata Risang pada Mata Madura.

“Kita yakin, penetapan Hosen sebagai tersangka, pasti sudah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli, dan pasti memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status saudara Hosen menjadi tersangka,” terangnya.

Penetapan tersangka Hosen dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Syaiful, Mata Bangkalan