matamaduranews.com–SUMENEP – Nito bin Sudahnan, warga Desa Cabbiye Kecamatan Talango, Sumenep, sudah tiga bulan lebih mendekam di rumah tahanan Polres Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hingga kini, Nito belum juga disidangkan di pengadilan karena berkasnya dinyatakan belum lengkap alias P19.
Istri Nito, Rahina, mendesak mendesak pihak kepolisian untuk mengeluarkan Nito dari tahanan. Alasannya, berdasarkan aturan dalam KUHP tersangka harus dikeluarkan dari tahanan setelah melebihi 110 hari.
Nito ditahan sejak pertengahan Juli 2019. Ia disangka terlibat kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api.
Sampai sekarang berkas perkara Nito masih dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep kepada penyidik Polres Sumenep karena dinilai belum lengkap.
“Polisi menangkap suami saya tanpa ada bukti, sampai sekarang belum dikeluarkan dari tahanan. Ini tidak adil,†kata Rahina kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Hingga dua kali melakukan perpanjangan penahanan, sampai sekarang kasus yang disangkakakn kepada Nito belum juga disidangkan di pengadilan karena belum ada tambahan bukti yang kuat.
“Jika waktu penahanan sudah habis tapi suami saya tidak dikeluarkan maka saya serahkan semuanya kepada pihak hukum,†keluhnya.
Versi jaksa, untuk berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres harus mendatangkan atau menunjukkan barang bukti berupa tembak. Namun sampai sekarang polisi belum bisa menunjukkan barang bukti sesuai yang diminta jaksa.
Rahina mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian. Pasalnya, kata dia, polisi mengambil barang yang dinilai tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
“Mengapa polisi membawa sepeda adik saya padahal itu tidak ada kaitannya dengan rekayasa ini,†tegasnya.
Ibad, Mata Madura