Dispendukcapil Bangkalan Bakal Terbitkan E-KTP Anak 

×

Dispendukcapil Bangkalan Bakal Terbitkan E-KTP Anak 

Sebarkan artikel ini
Kantor Disdukcapil Bangkalan (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Dalam waktu dekat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan akan merealisasikan kartu identitas anak (KIA) ditahun 2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Zakariya Kepala Dinas Dispendukcapil Bangkalan menyampaikan, realisasi program tersebut akan dilaunching Maret 2020.

“Maret 2020 ini akan launching KIA. Perihal usia dari 0 sampai 5 tahun tidak memakai foto. Sedangkan umur 6 tahun sampai 16 tahun itu sudah memakai KIA dan menggunakan foto. Setelah 17 tahun sudah berubah menjadi KTP,” terang Zakariya saat dimintai keterangan Mata Madura. Kamis (6/2/2020).

Dengan adanya KIA, Zakariya berharap data anak di Bangkalan tidak amburadul.

“Saat bepergian bisa ditemukan identitasnya, jadi jelas. Saat membeli tiket pesawat bisa juga menggunakan KIA ini,” terang Zakariya.

Program terbaru ini diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Awalnya, tahun 2017 pembuatan KIA hanya diberlakukan di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Namun mulai tahun 2018, seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA.

“Saat ini penerapan KIA sudah berjalan di TK Bangkalan, dan sudah mulai disosialisasikan oleh Dispendukcapil Bangkalan,” jelasnya.

Ditanya berapa total kartu yang sudah dicetak, Zakariya menyebut sekitar 1000 KIA.

“Setelah launching nanti, saya harap semua orang tua untuk mengurus KIA sebagai identitas anak. Sehingga data anak ini sudah ada di Dispendukcapil,” tuturnya.

Dengan adanya KIA ini orang tua diharap lebih peka terhadap kebutuhan identitas ini. Terutama di pedesaan diharap kesadarannya.

“Nanti kami akan terus sosialisasi ke desa, agar masyarakat sadar akan identitas,” sambungnya.

Agar target pembuatan KIA tercapai, Dispendukcapil sudah menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk menyosialisasikan KIA kepada lembaga TK dan SD se Kabupaten Bangkalan.

Irisuud Kabid Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Bangkalan mengaku telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Bangkalan untuk sosialisasi KIA.

Sedangkan untuk membuat KIA Irisuud katakan cukup orang tua anak membawa foto copy akta kelahiran, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP orang tua dan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

“KIA ini juga memiliki masa berlaku 5 tahun untuk anak yang berumur dibawah 5 Tahun. Jika umurnya di atasnya, maka masa berlakunya hingga nanti mendapatkan e-KTP. Kita telah menyebarkan pamflet di 13 Kecamatan,” sambungnya.

Syaiful, Mata Bangkalan