matamaduranews.com–SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep Keempat Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2021 di ruang Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (28/9/2021).
Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disampaikan juru bicara Banggar DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Sementara atas disetujuinya Raperda Perubahan APBD tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Sumenep.
Saran dan harapan yang disampaikan dewan, kata Wabup, merupakan bahan masukan sangat berharga dalam penyempurnaan, baik penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun mendatang.
Kemudian, Wabup Sumenep yang akrab disapa Nyai Eva itu menyampaikan penjelasan secara garis besar tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dari sisi pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami pengurangan dari yang semula sebesar 2 triliun 311 miliar 242 juta 385 ribu 198 Rupiah,” tutur Wabup.
Namun, setelah pembahasan Tim Anggaran (Timgar) dan Badan Anggaran, jumlah akumulatif tersebut berkurang sebesar 15 miliar 273 juta 492 ribu 759 Rupiah atau turun 0,66%, menjadi sebesar 2 triliun 295 miliar 968 juta 892 ribu 439 Rupiah.
Selanjutnya dari sisi belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami Penambahan dari semula sebesar 2 triliun 474 miliar 462 juta 781 ribu 691 Rupiah.
Setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, jumlah itu bertambah sebesar 216 miliar 444 juta 265 ribu 311 Rupiah atau naik 8,75% menjadi sebesar 2 triliun 690 miliar 907 juta 47 ribu 2 Rupiah.
“Dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 295 miliar 968 juta 892 ribu 439 Rupiah, dengan Total Belanja sebesar 2 triliun 690 miliar 907 juta 47 ribu 2 Rupiah terdapat Defisit Anggaran sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah,†jelas Wabup Nyai Eva.
Sedangkan dari pembiayaan pada Penerimaan Daerah yang semula dianggarkan sebesar 208 miliar 220 juta 396 ribu 493 Rupiah, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, bertambah sebesar 231 miliar 717 juta 758 ribu 70 Rupiah atau naik 111,28%, menjadi sebesar 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah.
Kemudian Pengeluaran Daerah yang semula dianggarkan sebesar 45 miliar Rupiah, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, tetap sebesar 45 miliar Rupiah.
Sedangkan dari selisih Pembiayaan antara Penerimaan Daerah sebesar 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 45 miliar Rupiah terdapat Surplus sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah.
“Selanjutnya dari Defisit Anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah maka ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah,†tandas Wabup.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah melalui beberapa tahapan pembicaraan yang secara normatif telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 9 Peraturan DPRD Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Meski sudah disetujui, politisi PKB itu juga tidak menampik bahwa dalam proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat Banggar dan Timgar sudah pasti diwarnai dengan berbagai macam dinamika.
Namun, hal itu perlu diterima sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah dan DPRD, khususnya dalam konteks pembentukan sebuah Perda.
“Yang terpenting bahwa berbagai macam dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan rancangan Perda Perubahan ABPD 2021 ini haruslah kita jaga bersama agar tetap dalam koridor demokrasi berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,†tegas Hamid. (*)