matamaduranews.com-Banyak problem yang dialami warga perumahan terkait ketiadakepastian Fasum (Fasilitas Umum) yang disediakan perumahan sebagai pengembang (developer). Mendorong Hairul Anwar sebagai anggota DPRD Sumenep berinisiatif untuk membuat Raperda yang mengatur Fasum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Persoalan Fasum Perumahan saya kira perlu diatur lewat peraturan daerah (perda). Sebab banyak persoalan soal Fasum Perumahan yang belum menyelesaikan proses serah terima karena belum ada regulasi yang jelas,” tutur anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep ini kepada media.
Menurut Hairul, untuk mengatasi hambatan proses serah terima fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Perda Fasum Perumahan diperlukan guna memastikan pengelolaan fasilitas umum yang lebih baik.
“Kami berharap adanya perda ini, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam melakukan intervensi, terutama di kawasan perumahan yang memerlukan peningkatan fasilitas atau perbaikan infrastruktur. Setelah aset tersebut resmi menjadi milik daerah, pemda bisa langsung bertindak,” kata Hairul menambahkan, Selasa (25/2/2025).
Kata Hairul, Raperda Fasum sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Sumenep tahun 2025.
Hairul menarget Raperda itu segera disahkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secepat mungkin.
“Jika aturan ini diterapkan, lingkungan perumahan akan menjadi lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi solusi bagi banyak warga perumahan yang selama ini mengeluhkan minimnya perhatian terhadap fasilitas umum,” pungkas Hairul. (bahri)