Geger, Gadis Lulusan MTs di Masalembu Digilir Dua Pemuda. Berikut Kronologinya

×

Geger, Gadis Lulusan MTs di Masalembu Digilir Dua Pemuda. Berikut Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Geger, Gadis Lulusan MTs di Masalembu Digilir Dua Pemuda. Berikut Kronologinya
ilustrasi

matamaduranews.comSUMENEP-Dua pemuda di Pulau Masalembu, Sumemep, diamankan polisi setelah ketahuan menyetubuhi Bunga, gadis lulusan MTs di Masalembu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, kejadian itu bermula saat Bunga dijemput MF (18) siswa SMA Masalembu dan AD (19) seorang nelayan yang beristri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bunga dan dua pemuda itu pergi menaiki sepeda motor dengan boncengan tiga.

“Mereka menuju rumah kosong di Desa Masalima. Bunga (bukan nama sebenarnya) diduga dirudapaksa dua pria sekaligus,” terang AKP Widi, Rabu (26/5/2021).

Katanya, Bunga yang tergolong anak di bawah umur sedang dirudapaksa secara bergilir oleh dua pemuda itu.

“Warga yang menggerebek di rumah kosong Desa Masalima,” terang AKP Widi dalam rilisnya, Rabu

Saat digerebek warga. Kondisi Bunga lagi lemas tak berdaya.

Usai dilakukan penggerbekan itu, petugas Polsek Masalembu langsung mengamankan MF dan AD.

Kini kedua pemuda yang asal Desa Masalima sedang diamankan di Mapolsek Masalembu.

Polisi juga mengamankan dua alat bukti milik korban.

“Dua alat bukti milik korban itu di antaranya, berupa baju dan celana dalam korban yang sudah diamankan,” ungkap AKP Widi.

Kronologi Kejadian:

AKP Widi menerangkan. Senin (24/5/2021). Jam 7 malam. Bunga, gadis berumur 17 tahun lagi janjian dengan  MF (18) siswa SMA Masalembu di satu tempat di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep.

Ternyata MF mengajak AD naik sepeda motor.

MF dan AD menemui Bunga di tempat yang ditentukan.

Saat bertemu, Bunga diajak naik ke sepeda motor yang dinaiki MF dan AD. Mereka berboncengan tiga. Jalan di malam hari.

Saat melewati Dusun Baru Desa Masalima mereka bertiga sempat dicegat sekelompok anak muda yang nongkrong. Tapi mereka terus berjalan menaiki sepeda motor.

Bunga dan dua temannya menyelinap dari pemuda itu lalu masuk ke rumah kosong. Bunga dan dua teman pria itu masuk ke dalam rumah gelap tak berpenghuni.

Senin malam itu. Ortu Bunga lagi bingung. Mencari keberadaan putrinya.

Si ortu yang berdomisili di Desa Sukajeruk menanyakan keberadaan Bunga ke sanak tetangga.

Beberapa menit kemudian terdengar kabar dari pemuda Dusun Baru yang sempat melihat Bunga boncengan naik sepeda motor bersama dua pemuda.

Ortu Bunga dan pemuda itu sama-sama mencari keberadaan Bunga.

Sekitar jam 10 malam. Pemuda dan warga menemukan Bunga di rumah kosong di Dusun Baru, Desa Masalima.

Bunga ditemukan warga lagi tak berdaya di rumah kosong di Dusun Baru, Desa Masalima.

Kata AKP Widi, kedua tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Masalembu.

“Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, – (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

 Bahri, Mata Madura

KPU Bangkalan