Catatan

Harus Ada Berapa Baiq Nuril Lagi?

×

Harus Ada Berapa Baiq Nuril Lagi?

Sebarkan artikel ini
Harus Ada Berapa Baiq Nuril Lagi?
Baiq Nuril. (Foto Ist/Kompas)

Catatan: Riska Febriyanti, SP*

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jika Presiden Jokowi tidak mengesahkan segera Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), harus ada berapa Baiq Nuril lagi?

Demikian pertanyaan yang terus berngiang di kepala saya. Sebab, bukankah sebagai makhluk Tuhan seharusnya seorang perempuan dilindungi, bukannya malah dilecehkan atau bahkan sampai memicu terjadinya kekerasan.

Sebagai seorang aktivis perempuan dan mengaku sebagai seorang perempuan, saya tidak terima jika hal serupa akan terjadi pada perempuan lainnya. Kasus inipun sebenarnya tidak hanya terjadi pada Baiq Nuril saja. Sebagai perempuan daerah, di tempat saya tinggal saja tepatnya di Kabupaten Sumenep, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan ini marak terjadi.

Dari tahun 2015 saja sudah ada 48 kasus kekerasan, berganti tahun pada 2016 ada 24 kasus, dan sampai pada 2018 lalu ada 11 kasus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual. Jika kasus ini tidak segera ditanggapi akan ada berapa banyak perempuan lagi yang mengalami kejadian serupa dengan yang terjadi pada Baiq Nuril?

Dari banyaknya berita yang beredar, kasus Baiq Nuril adalah contoh kongkret bahwa perempuan pada era milenial ini masih tertindas. Maka dari itu, sebagai aktivis perempuan Sumenep, saya mengimbau pada Bapak Presiden terpilih Joko Widodo agar segera mengesahkan RUU PKS.

Dengan adanya RUU PKS, akan mengurangi atau bahkan bisa menghentikan kekerasan yang terjadi pada perempuan. Melihat realitasnya tidak hanya kasus Baiq Nuril saja, akan tetapi di Kabupaten Sumenep sendiri masih saja banyak pelecehan seksual, kekerasan perempuan atau bahkan eksploitasi yang dialami perempuan.

Nasib malang yang menimpa Baiq Nur
Baiq Nuril ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Dilansir dari detik.com, Baiq Nuril merekam percakapan cabul atasannya untuk membela diri bila ia tidak punya affair. Namun perekaman ilegal itu dinilai ilegal dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Kasus yang menimpa guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Kemudian jadi perbincangan hangat publik pada tahun 2017.

Baiq Nuril dihukum penjara justru karena merekam percakapan mesum kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim. Melansir suara.com, setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Namun, atasannya itu justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi. Dan sejak itu, kasusnya terus bergulir hingga hari ini.

Sumenep, 08 Juli 2019

*Aktivis, tinggal di Sumenep.