Hukum dan Kriminal

Guru SD Yang Mencabuli Siswinya Meringkuk di Mapolres Bangkalan

×

Guru SD Yang Mencabuli Siswinya Meringkuk di Mapolres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Guru SD Yang Mencabuli Siswinya Meringkuk di Mapolres Bangkalan
ilustrasi

matamaduranews.comBANGKALAN-NY (58) guru di SDN Trogan 1 Kecamatan Klampis, Bangkalan akhirnya meringkuk di Mapolres Bangkalan, Jumat (29/11/2019).

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap NY setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan ortu siswi kelas 1 SDN Trogan 1, Klampis.

NY (58) asal Dusun Karangpao, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan itu dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswinya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung dalam rilis kepada media menjelaskan, tindakan pencabulan NY kepada siswinya yaitu meraba bagian tubuh korban dan juga menciumi korban. Tindakan bejat NY dilakukan di ruang perpustakaan dan ruang kelas.

“Untuk pencabulan di sini, tersangka meraba bagian tubuh dan menciumi korban untuk hasil visum sendiri tidak ditemukan kekerasan yang dimaksud (berhubungan intim,red), secara fisik korban selamat,” ucapnya.

Dikatakan, aksi tersebut terjadi di waktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan pada hari Sabtu, 23 November di perpustakaan.

Aksi kedua dilakukan pada hari Senin, 25 november di ruang kelas. “Korban juga sempat diberi uang Rp 2 ribu usai menuruti aksi bejat guru cabulnya itu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, guru yang dua tahun lagi akan pensiun itu harus menghabiskan waktu di dalam jeruji besi dengan tuntutan pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan