matamaduranews.com–BANGKALAN-Para wartawan Bangkalan mengalami kesulitan untuk konfirmasi terkait pemberitaan realisasi beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluhkan para agen BriLink.
Abd. Syafii mewakili para agen BriLink di Bangkalan mempersoalkan kualitas beras dari Bulog saat disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Atas keluhan para KPM yang diterima BriLink, Syafii menyampaikan temuan penyaluran beras BPNT ke Bulog karena tidak sesuai kriteria. Syafii mencium ada pihak-pihak yang ingin menguasai beras BPNT dari Bulog.
Kendala lain yang dicium Syafii adalah para Agen BriLink terintimidasi dari oknum pendamping TKSK. Walau beras Bulog tidak memenuhi syarat, para Agen BriLink tetap dipaksa menerima kondisi beras jelek.
“Agen BriLink juga dipaksa oleh oknum kecamatan dan oknum di Dinsos agar menerima apadanya beras dari Bulog. Ini sudah terstruktur dan massif, dari atas sampai bawah ada kongkalikong yang tak bisa saya pahami,†ungkap Syafii kepada Mata Madura, Senin (28/10/2019) sore.
Ketika Mata Madura hendak konfirmasi ke Gudang Bulog Bangkalan, petugas jaga gudang melarang media memasuki kawasan Gudang Bulog.
Tampak Gudang Bulog Bangkalan tertutup dan diportal. Satpam yang sedang berjaga langsung menghampiri para jurnalis dengan membawa surat edaran.
“Mohon maaf mas, dilarang masuk karena sudah menjadi petunjuk pimpinan,” ujar petugas Satpam Bulog, Selasa (29/10/2019).
“Maaf Mas, disini sudah tak ada kegiatan apa-apa. Kepala Gudang Bulog sudah tidak pernah kesini lagi. Kegiatan ini vakum setelah setelah program rasta diganti dengan BPNT,” tambah Satpam Bulog Bangkalan kepada Mata Madura, Rabu (25/10/2019).
Kata petugas jaga itu, jika wartawan atau LSM hendak memasuki kawasan Gudang Bulog harus mengajukan surat terlebih dahulu yang ditujukan kepada Kepala Subdivre Madura Arif Hardiono yang ada di Pamekasan.
“Disini tak boleh ada wartawan masuk mas, jika sampai ke dalam bisa dipecat saya mas. Mohon pengertiannya,” jelas Satpam Bulog saat berjaga di Pos Satpam.
Dalam surat yang ditunjukkan Satpam Bulog tertulis Perum BULOG Subdivre Madura membuat Surat Edaran (SE) ke seluruh Gudang se Wilayah Madura agar melarang pihak eksternal; baik media massa dan LSM untuk memasuki wilayah Gudang Bulog.
SE itu ditandatangani Kepala Perum Subdivre Bulog Madura, Arif Hardiono tertanggal 6 Juli 2019. Larang itu merujuk Faksimili Divre Jatim No F-1215/13040/07/2019 tanggal 05 Juli 2019Â dalam rangka menjaga citra perusahaan.
Syaiful, Mata Bangkalan