matamaduranews.com-Tanah milik Pemkab Sumenep yang berlokasi di Desa Kolor, Kota Sumenep seluas 8.800.m2 kini dibangun Mess Pegawai dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari penelusuran Mata Madura, nilai bangunan itu sebesar Rp 11,3 miliar. Dengan sumber anggaran APBN 2025.
Sebelumnya, tanah itu diberi patok pembatas. Bahkan diberi papan dengan tulisan: Tanah Ini Aset Pemkab Sumenep.
Sumber menyebut, tanah seluas 8.800 m2 merupakan tanah pecaton atau aset dari salah satu kelurahan di Sumenep. Harga tanah per m2 di kanan kiri tanah itu, harga termurah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sumber lain menyebut, NJOP tanah di sekitar milik Pemkab itu, antara Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta.
Dengan demikian, nilai tanah pemkab Sumenep yang dihibahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep bernilai seputar Rp 13 miliar .
Belum ada keterangan resmi yang bisa dikutip terkait tanah yang dibangun mess pegawai dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Sumenep
Namun, dari beberapa sumber, Kajari Sumenep, Sigit Waseso pernah menyatakan, bahwa Pemkab Sumenep telah melakukan hibah tanah. Yaitu, pada Juli 2025, Kajari Sigit menyampaikan bahwa proyek pembangunan perumahan dinas dan mess akan segera dibangun di atas tanah seluas sekitar 8.800 meter persegi yang dihibahkan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan Kajari Waseso ini menandai penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
BAST adalah dokumen resmi yang menandakan perpindahan tanggung jawab atas aset (dalam hal ini tanah) dari Pemkab Sumenep kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Apakah Hibah Tanah Milik Pemkab Perlu Persetujuan DPRD?
Mengutip Pasal 309 Permendagri No. 19/2016. Hibah barang milik daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar atau yang bersifat strategis (seperti tanah untuk fasilitas pemerintah) memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terkait hibah tanah pemkab ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Alurnya: Pemkab Sumenep menyampaikan usulan hibah kepada DPRD, disertai dokumen kajian dan penilaian aset. DPRD kemudian membahas dan memberikan persetujuan melalui keputusan DPRD atau rekomendasi.
Mata Madura menghubungi Kepala BPPKAD Kab. Sumenep, R. Titik Suryati, belum memberi respon. Berulangkali Mata Madura menghubungi via WhatsApp ke Ibu Titik tetap tak merespon.
Begitu pun Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin yang tak pernah merespon upaya konfirmasi Mata Madura.
Hanya Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dul Siam dan Indra Wahyudi yang aktif merespon adanya konfirmasi. Terkait, hibah tanah pemkab ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Indra mengaku belum mengetahui.
“Coba tanyakan ke komisi 2 atau pimpinan dewan yang lain bro soalnya sebulan yang lalu saya pas cuti umroh. Jadi sudah tidak mengikuti paripurna,” tulis Ketua Partai Demokrat Sumenep ini, via WA Minggu siang 10 Agustus 2025. (ham)