Industri Pemotongan Kapal di Kamal, DPMPTSP: Tidak Ilegal

×

Industri Pemotongan Kapal di Kamal, DPMPTSP: Tidak Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kadis DPM-PTSP Bangkalan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Ainul Ghufron (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Aktivitas industri Pemotongan Kapal yang berlokasi di Desa Tanjung Jati, Kamal, Bangkalan, Madura yang dituding ilegal oleh Komisi A DPRD Bangkalan ternyata masih multi tafsir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Ainul Ghufron punya pandangan bahwa aktivitas industri Pemotongan Kapal belum ada payung hukum yang mengatur di Bangkalan.

Sehingga, kata Ainul, Pemkab Bangkalan tak bisa berbuat apa-apa tanpa ada payung hukum yang menyertainya.

“Jika dikata ilegal dan harus ditutup saya sangat setuju. Tetapi jika ditarik benang merahnya, ini kan kita melakukan sesuatu yang belum diatur. Kami harap ada Perda yang mengatur industri Pemotongan Kapal. Aagar pemkab punya payung hukum dan ada income untuk Bangkalan dari Pemotongan Kapal itu,” terang Ainul kepada Mata Madura di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2020).

Salah satu payung hukum itu, kata Ainul adalah Perda yang mengatur retribusi pemungutan pajak terhadap Industri Pemotongan Kapal.

“Kehadiran Perda industri Pemotongan Kapal bisa mengatur pencemaran lingkungan dan retribusi untuk menambah PAD Bangkalan,” tambahnya.

Ainul bercerita, PAD Bangkalan sangat minim jika dijadikan sumber APBD Bangkalan.

“Perbandingannya 90 persen sumber APBD dari pusat. Sebesar 10 persen dari PAD yang berasal dari Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah. Jika retribusi pemotongan kapal diatur dalam Perda, jelas akan menambah PAD,” paparnya.

Ainul mengaku tidak bisa langsung menyegel industri Pemotongan Kapal tanpa diatur oleh Perda. Dirinya hanya bekerja sesuai regulasi yang ada.

“Apakah industri Pemotongan Kapal itu bisa disebut ilegal? Kan belum diatur oleh Perda. Kecuali setelah diatur tapi masih menerobos aturan, baru dikatakan ilegal,” terang mantan camat ini.

Ainul mengaku belum berani menyatakan ilegal atas aktivitas industri Pemotongan Kapal di Kamal. Dia berdalih karena belum ada regulasi yang mengatur industri Pemotongan Kapal. Sehingga aktivitasnya disebut tidak ada yang dilanggar.

Sebelumnya, Hadari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan mengaku hanya bisa ikut prihatin melihat limbah cair yang mencemari laut Bangkalan akibat dari dampak industri Pemotongan Kapal di Desa Tanjung Jati, Kamal, Bangkalan, Madura.

Hadari menyebut, limbah cair dari industri itu telah ikut mencemarkan laut Kamal dan sekitarnya. Tapi, Hadari mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas pencemaran limbah cair itu. Dirinya hanya bisa menghimbau kepada semua agar ikut peduli untuk menjaga ekosistem laut supaya tak tercemar.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, itu sudah ada dalam kewenangannya DLH provinsi. Tapi pada kenyataannya, dari kegiatan itu justru daerah yang merasakan dampaknya,” terang Hadari kepada Mata Madura.

Kendati demikian, Hadari berupaya untuk mengatasi persoalan pencemaran lingkungan akibat pemotongan kapal itu melalui koordinasai dengan DLH Provinsi Jatim.

Syaiful, Mata Madura