Hukum dan Kriminal

Ingat ‘Gadai Istri”? Inilah Sosok Perempuan….

×

Ingat ‘Gadai Istri”? Inilah Sosok Perempuan….

Sebarkan artikel ini

matamaduranews.com-Masih ingat berita kasus “gadai istri” yang berujung pembunuhan? Hari ini, Jumat (14/6/2019) Polres Lumajang bakal meminta keterangan kepada istri yang “digadaikan” karena peristiwa yang menggegerkan warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isteri sial yang menjadi jaminan hutang Rp 250 juta oleh suaminya, bernama Rasmi (34). Perempuan paras cantik itu asal Medan yang diperistri Hori bin Suwari (43 th), pelaku pembunuhan.

Selama 1 tahun, Rasmi tinggal bersama Hartono, sebagai jaminan hutang, suami.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan, semua yang terkait akan dipanggil. “Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang menerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun,” jelas Kapolres, sebagaimana dikutip wartabromo.

Diberitakan sebelumnya, warga Lumajang geger dengan kasus pembunuhan salah sasaran yang terjadi di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit. Lalu terungkap motif pembunuhan ini disebabkan dendam utang antara Hori bin Suwari (43), pelaku, dengan Hartono (40).

Kasus pembunuhan diawali dengan pinjaman uang sebesar Rp 250 juta. Hori pun menjadikan si istri yang bernama Rasmi sebagai jaminan utang.

Selang satu tahun “isteri digadai”, Hori berniat menebus pujaan hatinya kepada Hartono. Namun, pelunasan utang itu berupa sebidang tanah. Namun, Hartono menolak pembayaran utang dalam bentuk tanah. Hartono meminta Hori mengembalikan utang dalam bentuk uang.

Karena kesal, Hori merencanakan aksi pembunuhan kepada Hartono. Dengan diliputi rasa kecewa, Hori menghampiri Hartono di wilayah Desa Sombo, Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban. Namun, pelaku keget karena yang disabet celurit ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.

Redaksi