matamaduranews.com-Nikah siri berujung penjara. Netizen heboh. Penyebabnya, yang dinikahi anak di bawah umur tanpa seijin ortu. Ditambah janji mas kawin mobil Pajero dan rumah, hanya diberi Rp 500 ribu. Tiga hari dari malam pertama, jatuh talak.
Kejadian ini terjadi di wilayah Ngawi, Jatim. Bermula unggahan Facebook, akun Hartini, ibunda si anak di bawah umur. Ibunda minta solusi kepada netizen. Lalu heboh.
Wartawan senior Djono W Oesman menulis di situs kempalan.com. Berikut tulisan lengkapnya:
Nikah siri Kepala Dusun Kedung Banteng, Ngawi, Jatim, Skt (50) dengan SM (16), heboh. Janji mas kawin mobil Pajero dan rumah, ternyata uang Rp500 ribu. Skt dipolisikan, ditangkap. Tuduhan, menzinahi anak bawah umur.
Kasus ini unik. Skt dipolisikan, bukan karena ingkar janji mas kawin. Tidak. Meskipun kenyataannya Skt ingkar. Melainkan, menikahi anak kecil tanpa seizin ortu. Lalu, sembunyi-sembunyi menikah siri.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan kepada pers, Minggu (12/6/2022) mengatakan:
“Betul. Bahwa ayah kandung anak gadis itu (SM) datang ke Polres Ngawi melaporkan Skt, Kasun Kedung Banteng, atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.â€
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi. Ternyata benar. Skt secara sembunyi-sembunyi menikahi siri SM pada Sabtu, 4 Juni 2022 sore.
Lokasi nikah di rumah teman Skt di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Artinya, lokasi nikah bukan di rumah Skt, juga bukan rumah SM. Yang menikahkan mereka, ya… teman Skt pemilik rumah itu. Pensiunan PNS Kementerian Agama Ngawi.
Tidak ada saksi pihak keluarga mempelai pria atau wanita. Juga tidak ada tetangga dari kedua pihak. Pokoknya sembunyi-sembunyi.
Ternyata, Skt punya isteri. Kini jadi TKW di Taiwan.
Maka, polisi menangkap Skt. Ditetapkan sebagai tersangka. Dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi.
Skt dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
AKP Toni Hermawan: “Ancamannya minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain) kami persilakan melapor.â€
Next: Kasus ini terungkap