Hukum dan Kriminal

Heboh, Kepala Dusun Nikah Siri Berujung Penjara

×

Heboh, Kepala Dusun Nikah Siri Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini
Nikah Siri Berujung Penjara
ilustrasi

Maka, di malam pertama SM terpaksa menuruti Skt. Sebab, mereka sudah menikah siri. Esok paginya, Minggu, 5 Juni 2022, meninggalkan SM. Mungkin Skt merasa tidak happy. Dua hari kemudian menjatuhkan talak.

Alasan Skt kepada wartawan di Polres Ngawi, karena ia merasa tidak enak disoroti orang. “Ramai disoroti orang, saya ceraikan lagi,” ujarnya.

Kemudian, ayah SM melaporkan Skt ke Polres Ngawi, dengan tuduhan Skt menzinahi anak di bawah umur, SM. Hasil penyelidikan polisi, tuduhan itu terbukti. Ada alat bukti yang cukup, membuat Skt tersangka.

Kesalahan Skt bertumpuk-tumpuk. Sudah beristeri, tanpa izin isteri ia menikah lagi. Janji mobil Pajero dan rumah, ternyata Rp500 ribu. Skt juga tidak minta restu ortu SM. Paling fatal, SM gadis ABG di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum kepada pers mengatakan, pihaknya membantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Ngawi, mengusut kasus ini.

Dia katakan: “Kita lakukan pendampingan kepada korban. Kita juga mendidik anak-anak lain agar tidak jadi korban perzinahan.”

SM dengan kondisi ortu bercerai, gampang diperdaya orang. Sering disebut, dari keluarga broken home.

Golongan anak seperti SM itu yang perlu pendampingan. Dia sudah jadi korban sejak usia dua tahun. (kempalan)

KPU Bangkalan