matamaduranews.com–BANGKALAN-Polisi gelar rilis setelah oknum guru NYN (58) yang mencabuli dua muridnya yang masih duduk di bangku SD.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!NYN yang menjabat guru PNS di salah satu guru di SD Terogan 1, Klampis, Bangkalan, Madura, ditangkap polisi setelah mendapat laporan adanya upaya pencabulan dari keluarga korban.
Kepada polisi, guru PNS beralamat di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ini, tidak hanya mencabuli Delima (nama samaran) siswi kelas 1 SD umur 7 Tahun.
Selain Delima, ada murid lain yang menjadi korban perbuatan NYN. Korban itu, sama-sama duduk di kelas 1. Hanya saja, siswa laki-laki.
Fakta itu terungkap saat pihak Kepolisian menggelar konferensi pers kasus pencabulan dan pemerkosaan di Mapolres Bangkalan, Senin siang (2/11/2019).
Siswa laki-laki di kelas tersebut juga menjadi korban perbuatan NYN pada saat mengajar di kelas. Perbuatan si guru tidak sampai melakukan hubungan badan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru itu dilakukan sebayak dua kali dan di tempat yang berbeda.
Pertama tersangka (NYN) memanggil si siswi ke perpustakaan dan melucuti pakaian korban pada tanggal 23 Nopember 2019.
“Saat itu, pakaian korban sudah dilucuti. Namun gagal karena alat kelaminnya tak berfungsi karena mengidap penyakit diabetes,” terang Kapolres Rama.
Diceritakan, kronologi pencabulan diawali saat korban dipanggil oleh si guru ke ruang perpustakaan. Saat di ruang perpustakaan tangan korban dipegang oleh tersangka.
“Tangan korban dipegangkan ke alat kelamin tersangka. Tangannya dimaju mundurkan oleh tersangka ke alat kelamin Korban. Korban dibaringkan di lantai oleh tersangka.Setelahnya tersangka memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Tetapi alhasil meleset,” tambahnya.
Kejadian yang kedua, kata Rama, pencabulan itu dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2019 di ruang kelas saat proses pembelajaran.
“Kejadian kedua, murid laki-laki dipanggil kedepan kelas dan diminta untuk membaca. Siswa tersebut diminta berdiri di depan kelas disamping meja guru. Tangan korban diarahkan untuk memegang alat kelamin NYN. Siswa disuruh memegang kemaluan NYN sambil membaca. Karena tertutup meja guru di depan, tangan korban saat diminta untuk memegang alat vital NYN, tak kelihatan,†papar Kapolres Rama.
NYN sedang mengidap penyakit diabetes. Sehingga memiliki disfungsi alat kelamin. “Perbuatan tersangka ingin mendapat fantasi yang tidak tersalurkan,” terang Kapolres Rama.
Saat ditanya apakah menyesali perbuatannya,NYN hanya menunduk diam dan mengakui kesalahannya. “Ini salah saya pak. Saya kerasukan setan,†jawab tersangka singkat.
Rama mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus ini, dan berapa lama tersangka melakukan perbuatan pencabulan itu. “Masih terus kita dalami,†tandas pria asal Sidoarjo itu.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Syaiful, Mata Bangkalan