matamaduranews.com-Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah merasa geram atas protes mahasiswa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai memiliki sejumlah pasal kontroversial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Fahri mengaku heran penolakan isi RKUHP seolah tidak ingin undang-undang Indonesia turut ‘bereformasi’ sesuai zaman asas demokrasi.
Penilain pasal kontroversial atas isi RKUHP bukan hanya disorot mahasiswa. Sejumlah media internasional juga ikut menyoroti polemik pengesahan.
Portal berita online majalah mingguan asal Amerika Serikat, People Magazine, menganggap RKUHP merupakan sebuah “bencana”.
Dalam artikeln berjudul “Indonesia Delays ‘Disastrous’ Legislation That Would Ban Extramarital Sex Amid Harsh Criticism“, People Magazine menganggap RKHUP sebagai payung hukum yang bisa “memenjarakan pasangan yang belum menikah tetapi hidup bersama atau orang-orang yang berhubungan seks di luar nikah.”
Majalah tersebut menganggap RUU itu akan “membawa malapetaka” bagi wanita dan penduduk lainnya, tak terkecuali warga atau turis asing di Indonesia.
Dalam rancangan KUHP baru itu, pasangan yang belum menikah dan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan atau dikenai denda material.
Pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah juga bisa dikriminalkan. RKUHP tersebut juga menganggap homoseksual merupakan tindakan yang ilegal.
RKUHP ini dinilai menyudutkan kaum wanita sebab draf hukum itu dapat memenjarakan perempuan hingga empat tahun jika kedapatan melakukan aborsi di luar alasan medis atau kasus perkosaan.
Hukum tersebut juga mempidanakan orang-orang yang mempromosikan alat kontrasepsi secara publik.
Sementara itu, portal berita AS seperti CNN, koran AS New York Times, hingga koran Inggris The Guardian juga turut mewartakan wacana pengesahan RKUHP Indonesia.
New York Times menyoroti RKUHP, yang terinspirasi dari hukum syariat Islam, bisa menjadi kemenangan besar bagi penduduk Muslim Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
RKUHP dijadwal akan segera disahkan akhir September. Aturan yang jadi warisan dari Belanda ini, ada sejumlah pasal yang diubah atau dikurangi karena dianggap sudah nggak relevan dan perlu pembaharuan.
Pertama, pasal yang mengatur hukuman bagi seorang koruptor. Di RKUHP yang baru hukuman penjara dan dendanya dikurangi. Pasal 607, pegawai negeri atau penyelanggara negara yang menerima gratifikasi, dipidana paling lama 4 tahun.
Pasal ini didukung oleh anggota DPR RI dari PKS, Nasir Djamil. “Korupsi adalah kejahatan keuangan. Maka dari itu, hukumannya harusnya fokus pada pengembalian uang negara, bukan pemenjaraan secara fisik,†begitu pendapat anggota panja RUU KUHP seperti dikuti detik.
Kedua, pasal lain yang mengundang pro kontra adalah hukuman denda bagi pemilik hewan yang hewannya kedapatan merusak lahan tetangga.
Ketiga, pasal yang mengancam pidana penjara bagi siapapun yang menghina presiden, termasuk wartawan. Aturan ini yang dinilai membatasi kebebasan pers.
Pasal 219,241, 263, 444, juga masih ada 6 pasal yang dinilai ngawur terkait kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada setidaknya 10 pasal di RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers serta kriminalisasi terhadap wartawan, seperti dikutip dari CNN.
Pasal-pasal itu mengatur hukuman penjara bagi siapapun, termasuk netizen dan wartawan, yang kedapatan menghina presiden.
Keempat, pasal 432 dan 505 menyebut, gelandangan atau orang terlantar bisa didenda. Seperti dikutip dari Tirto, pengemis atau gelandangan diancam dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.
Bedanya, di pasal sebelumnya pengemis dan gelandangan bisa kena hukuman penjara 3 bulan, dan jika dilakukan berkelompok hukumannya bertambah jadi 6 bulan.
berbagai sumber
redaksi