Hukum dan Kriminal

Jimhur: Hukum Rimba di Bangkalan

×

Jimhur: Hukum Rimba di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Jimhur Saros

Bangkalan Nasibmu, Apa yang Bisa Diperbuat? Jimhur Saros Punya Perspektif (4-Habis)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

matamaduranews.comBANGKALAN-Dalam pandangan Jimhur Saros, penerapan hukum di Bangkalan tampak timpang. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Seperti hukum rimba.

Menurutnya, siapa yang punya uang dan lobi yang tepat. Bukan hanya hukum yang bisa dibeli. Hukum pun bisa diabaikan.

“Masalahnya adalah mereka kurang paham akan aturan hukum itu sendiri. Bahkan yang tahu hukum pun ketika berhadapan dengan yang berbau rupiah, maka selesai semua urusan,” sebutnya, dalam diskusi kecil dengan Mata Madura, beberapa waktu lalu.

Hukum yang bisa dipermainkan, Jimhur memberi contoh. “Jika ada pembunuhan, itu sudah disiapkan calon yang akan dimasukkan ke jeruji besi (penjara). Padahal itu bukan pelaku aslinya. Apakah polisi tidak tahu akan hal itu? Tahulah,” terang Jimhur.

Kenapa itu bisa terjadi? Jimhur menyebut hal itu karena sudah dilokalisir dengan iming-iming. Sehingga semua fakta hukum yang ada terabaikan.

Selain itu, kata Jimhur, ada banyak tindak kriminal yang menimpa masyarakat. Korban banyak memilih tidak melapor ke aparat kepolisian. Mereka menganggap, bisa musibah dua kali. Sudah tertimpa musibah, masih kejatuhan genting. Artinya sudah terkena musibah, masih berbau rupiah.

Faktor dari semua itu, tambahnya, kurang penyadaran hukum dan perlakuan semena-mena kepada masyarakat. “Masyarakat sengaja dibuat bodoh. Sebab, jika masyarakat banyak yang ngerti akan hukum. Kepala Desa bisa terancam,” sebutnya.

Jimhur menawarkan solusi. “Aparat penegak hukum. Apakah itu polisi, hakim atau kejaksaan harus aktif. Dan terbuka ke masyarakat. Masyarakat yang tak ngerti hukum, diberi penyadaran. Hukum harus benar tegak. Jangan pandang apa-apa,” harap Jimhur.

habis

Syaiful, Mata Bangkalan