Kartu Pra-Kerja Bukan Menggaji Pengangguran, Berikut Penjelasannya

×

Kartu Pra-Kerja Bukan Menggaji Pengangguran, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Haryani Kabid Disnaker Bangkalan
Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja Disnaker Bangkalan, Haryani Fitriyaningsih. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Kartu Pra-Kerja bukan program untuk menggaji pengangguran di Bumi Nusantara ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Saat ini di kalangan pemuda menyebut kartu Pra-Kerja artinya Pak Jokowi akan menggaji pengangguran. Hal itu merupakan salah wacana dan persepsi.

Terkait implementasi Kartu Pra-Kerja, Haryani Fitriyaningsih Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja Disnaker Bangkalan, menegaskan bahwa program Pak Jokowi ini bukan menggaji pengangguran.

“Sekali lagi bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak. Itu keliru persepsi,” kata Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja Disnaker Bangkalan, Haryani Fitriyaningsih, kepada Mata Madura, Sabtu (4/1/2020) sore.

Kartu Pra-Kerja merupakan program pelatihan vokasi. Program ini ditujukan bagi para pencari kerja dan pekerja yang terkena PHK saat bekerja.

“Pemerintah memberikan uang tidak tunai artinya uang tersebut dialokasikan untuk pelatihan, narasumber, uang makan, dan biaya transport bagi masyarakat yang memiliki kartu Pra-Kerja. Tentunya setelah melewati seleksi administrasi,” terang Haryani.

Jadi kartu Pra-Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal.

Menurut Hariyani ada dua fokus pemerintah dalam program Kartu Pra-Kerja. Pemerintah ingin menyerap angkatan kerja dan meningkatkan keterampilan para pekerja.

“Pemilik kartu prakerja juga harus menerima tawaran pekerjaan yang diajukan oleh Pemerintah jika tidak ingin di blacklist bagi Pemilik Kartu,” jelasnya.

Diyambahkan lagi, Kartu Pra-Kerja hanya berlaku dan difungsikan setelah 3 bulan lulus dari pelatihan.

“Jadi ceritanya masyarakat ini harus mencari kerja dalam waktu 3 bulan. Jika belum mendapat kerja maka pemerintah akan menempatkan kerja di tempat yang dipilih pemerintah. Jika tak mau bisa jadi namanya di-backlist,” tutup Haryani.

Syaiful, Mata Bangkalan