Komisi A DPRD Bangkalan Sidak Dok Kapal Tak Berizin di Kamal

×

Komisi A DPRD Bangkalan Sidak Dok Kapal Tak Berizin di Kamal

Sebarkan artikel ini
Rombongan Komisi A DPRD Bangkalan saat sidang di tempat dok kapal di Kamal (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Komisi A DPRD Bangkalan, Madura  melakukan inspeksi mendadak ke galangan kapal atau dok milik PT Ben Santosa berlokasi di pesisir Desa Banyuajuh, Kamal, Madura, Senin (10/3/2020) sore.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Misi dari komisi A adalah menyidak Dok Kapal yang sudah berizin tetapi belum diperbarui jika ada perluasan lahan atau pengembangan PT.

Rombongan Komisi A bersama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Bangkalan saat di lokasi sungguh mencengangkan. Mengapa?

Asal – usul cerita awal hanya berdiri PT Ben Santosa dengan luas Dok 9 Hektar. Izin sudah terurus. tetapi dengan berjalannya waktu ada pengembangan usaha dengan manajemen dan pimpinan berbeda.

PT Ben Santoso ada pengembangan usaha Dok Kapal. Ada dua yaitu PT Gapura dan PT BTS. Terjadilah pemecahan lahan. Dari 9 hektar dipisah 6 Hektar tetap milik PT Ben Santoso dan 3 Hektar milik PT Gapura sedangkan PT BTS kontrak tanah berbeda.

Mirisnya dari ketiga PT Dok Kapal itu hanya bernaung di satu PT. Yaitu PT Ben Santoso izinnya.

Ketua komisi A DPRD Bangkalan H. Mujiburrohman, S.Sos. sidak ini hanya memastikan pengusaha yang ada di Bangkalan harus tertib izin dan sesuai prosedur terutama Dok pengembangan yang masih berbentuk Reklamasi seluas 3 Hektar harus diurus.

“Kami desak pemilik PT ini harus segera diurus Perizinannya untuk PT Gapura. Dan PT Ben Santosa segera juga diurus karena harus diperbarui disoal itu kan dipecah untuk luas lahannya menjadi 6 hektar,” ucap Abah Mujib.

Politisi Gerindra itu menyebut harus secepatnya karena ini izinnya masih menebeng ke PT Ben Santosa. Seharusnya tidak boleh karena dari 3 PT itu sudah ada pimpinan masing – masing dan manajemen yang berbeda.

“Kami harap, secepatnya harus diurus dan DPMPTSP harus memfasilitasi karena tujuannya untuk peningkatan PAD,”

Tujuan kami hanya ingin mendorong perusahaan agar tertib karena ini berpengaruh terhadap PAD Bangkalan. Dan saya berharap pemilik atau PT yang belum melengkapi administrasi agar secepatnya diurus,” ungkapnya.

Menanggapi desakan Abah Mujib, Manager Pengembangan PT Ben Santosa, Sintana Setia dirinya mengelak sudah melengkapi izin dan administrasinya.

Sintana beralasan tahun lalu berbarengan dengan Pilkada makanya ditunda. “Terhambat karena saat pengajuan, ada masa transisi pergantian bupati di Bangkalan,” pungkasnya.

Awalnya, Sintana beralasan bahwa lahan reklamasi seluas 3 hektare itu merupakan pengembangan usaha PT Gapura. Namun usut punya usut, pihak PT Gapura hanya menyewa kepada PT Ben Santosa.

Sintana menjelaskan, proses pembaharuan izin atas sisa lahan seluas 6 hektare PT Ben Santosa sudah berproses.

Dirinya berjanji akan secepatnya mengurus perusahaan yang masih berada di bawah naungan PT Ben Sentosa agar melakukan kelengkapan administrasi dari perusahaan masing-masing.

“Memang lahan kami PT Ben Sentosa dari dulu sekitar 9 hektar dan dilepas 3 hektar ke Perusahaan PT Gapura dan PT BTS memang milik satu orang dengan PT Ben Sentosa tetapi menajemen berbeda,” pungkasnya

Dilain pihak Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso menyatakan dokumen perijinan PT Ben Santoso semua lengkap cuman pengembangannya itu masih belum.

Erik sapaan akrabnya, menghimbau kepada semua perusahaan yang belum melengkapi administrasi dan mengantongi izin untuk secepatnya diurus.

“Untuk segera mengurus perizinannya, jika izin lengkap bekerja enak dan bagi Bangkalan juga menambah PAD,” papar Erik.

Syaiful, Mata Madura